SintesaNews.com – Salah satu polisi yang pernah dicopot dari jabatannya karena melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kini naik pangkat menjadi brigadir jenderal (brigjen) atau jenderal bintang 1.
Adalah mantan Kapolres Jakarta Selatan, Budhi Herdi Susianto yang saat itu berpangkat Kombes, terlalu cepat mengambil kesimpulan soal peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat itu.
Budhi kala itu langsung menyimpulkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, (8/7/2022). Budhi juga menyebut peristiwa itu bermula dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kombes Budhi dengan “pede”-nya menggelar konferensi pers empat hari setelah kematian Brigadir J (12/7/2022). Saat itu, Budhi mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa 4 saksi di lokasi penembakan Brigadir J. Padahal, proses pemeriksaan itu diintervensi oleh Ferdy Sambo sehingga penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional.
Kini Budhi pecah pecah bintang menjadi jenderal bintang 1 karena mendapat kepercayaan untuk menjadi seorang kepala biro di lingkungan Mabes Polri.
Dalam Surat Telegram bernomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang diterbitkan pada 11 November 2024 lalu, Budhi tampak dipromosikan ke dalam jabatan baru. ST ini sudah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pada 12 November 2024 lalu.
Budhi yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri naik jabatan menjadi Kepala Biro (Karo) Watpers SSDM Polri.