Polisi Miliki Bukti Kuat Munarman Bohong, Bakal Mendekam di Sel Tahanan

SintesaNews.com – Munarman pada Bulan Desember 2020 lalu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga membangun narasi kebohongan publik, Senin 21/12/2020.

Sekretaris Umum organisasi terlarang FPI itu pernah mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya telah menyebarkan fitnah dan memutar balikan fakta. Munarman mengklaim bahwa laskar khusus pengawal Rizieq tidak pernah dibekali dengan senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus langsung mengultimatum Munarman, “Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti.” (8/12/2020)

-Iklan-

Kini kasus kebohongan Munarman telah naik ke tingkat penyidikan. Munarman bakal dipanggil penyidik polisi guna diperiksa.

Penyidik telah mengantongi bukti-bukti adanya senjata api yang ditembakkan oleh anggota organisasi terlarang FPI untuk menyerang polisi yang sedang mengintai Rizieq sebagai tersangka kasus pidana.

Polisi menyebutkan bahwa laskar ormas terlarang FPI itu sempat melesatkan tembakan tiga kali hingga mengenai mobil anggota.

“Asli ini (senjata api) ada tiga yang sudah ditembakan. Hasil awal kelompok yang menyerang ini diidentifikasi adalah laskar khusus yang selama ini menghalang-halangi penyidikan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Laporan Polisi untuk kasus kebohongan Munarman dilayangkan oleh Zaenal Arifin, Ketua Barisan Ksatria Nusantara.

“Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum,” kata Zainal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here