SintesaNews.com SURABAYA – Koordinator Forum Komunikasi Kiai Kampung Indonesia (FK3I), Muhammad Maftuch menyoroti masalah penerapan peraturan pelarangan pengendara motor untuk memakai sandal jepit yang dinilai tidak inklusif. Untuk itu, kepolisian diminta serius selesaikan masalah.
“Peraturan tersebut tidak inklusif bagi beberapa pihak, pasalnya tidak semua orang terbiasa memakai sepatu untuk bepergian, selain itu tidak semua orang juga memilikinya, seperti halnya santri, petani, pedagang pasar dan lain-lain,” katanya, Rabu (16/6/2022).
Kiai muda yang disapa Gus Maftuch itu menilai, pihak kepolisian tidak mempertimbangkannya dengan baik. Bahkan, ia berpendapat sepertinya tidak ada kajian yang mendalam sebelum diterapkannya peraturan tersebut.
“Seharusnya terdapat kajian dan melibatkan masyarakat dalam proses kajian peraturan sebelum ditetapkan,” jelasnya.
Selain itu, menurut pria yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Nur Muhammad, Surabaya, bahwa kepolisian tidak memperhatikan aspek inklusivitas masyarakat.
“Kalau memang telah dilakukan kajian yang mendalam, pasti kepolisian tahu bahwa masih banyak masyarakat kita yang kesehariannya memakai sandal jepit bukan sepatu. Kecuali kalau memang yang jadi bahan pertimbangan tidak inklusif, hanya masyarakat yang terbiasa memakai sepatu, yah beda lagi,” tutur Gus Maftuch.
Dirinya menyatakan, alasan adanya pelarangan penggunaan sandal jepit bagi pengendara motor tidak kuat dan tidak logis sehingga perlu adanya peninjauan kembali pada peraturan tersebut.
“Urgensi pembuatan peraturan tersebut saya rasa tidak ada, malah dampak negatifnya lebih banyak. Saya berpendapat bahwa peraturan tersebut harusnya segera di tinjau kembali aspek inklusifitas dan urgensinya demi kesejahteraan semua pihak termasuk santri didalamnya,” pungkas Koordinator FK3I Nasional, Gus Muhammad Maftuch.