Polda Metro Jaya Akhirnya Menahan AG

SintesaNews.com – Penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa AG (15), pelaku anak di kasus Mario Dandy Satriyo (20).

Usai pemeriksaan selama 6 jam, penyidik memutuskan untuk menangkap dan menahan AG.

“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

-Iklan-

AG ditahan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial. AG ditahan selama 7 hari.

“Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” katanya.

AG diperiksa selama 6 jam sebagai pelaku anak di kasus Mario Dandy. Pemeriksaan AG dilakukan dengan pendampingan dari Bapas hingga KemenPPPA.

Hengki mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG. Dalam artian, agar hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak,” tuturnya.

Baca juga:

Polda Metro Tetapkan AG sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here