SintesaNews.com – Ketua Umum PNIB (Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu) AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) menyampaikan rasa syukurnya atas vonis bebas terdakwa penembakan laskar FPI di km50 Tol Cikampek.
“Alhamdulillah, Doa Rakyat Dikabulkan Tuhan, Hakim Bebaskan 2 Terdakwa KM50. Negara Tak Boleh Kalah,” ungkap Gus Wal melalui layanan percakapan.
Sebagaimana diketahui, kemarin, 18/3/2022, para terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella telah divonis bebas terkait perkara Penembakan Laskar FPI di Km50 Tol Cikampek, dalam rangka pembelaan terpaksa.
“Mengadili menyatakan Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan PERBUATAN Terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka Pembelaan Terpaksa melampaui batas, menyatakan TIDAK DAPAT DIJATUHI PIDANA karena alasan PEMBENARAN dan PEMAAF,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/03/2022).
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa, menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.
Gus Wal menanggapi bahwa para anggota kepolisian yang bertugas saat itu sudah sesuai prosedur yang berlaku, mereka yang terpaksa ditembak karena menyerang aparat yang bertugas lantas diserang balik setelah dilakukannya tembakan peringatan, jadi secara hukum sudah pas dan tepat apa yang dilakukan oleh para terdakwa tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Gus Wal Juga menyampaikan, jika mereka tidak melakukan penembakan untuk melumpuhkan para korban maka bisa jadi para anggota kepolisian yang akan menjadi sasaran serangan maut oleh Laskar FPI.
“Jadi apa yang dilakukan oleh Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella sudah benar, tidak menyalahi aturan yang sudah ada,” ujar Gus Wal.
“Jika TNI, Polri maupun Densus 88 yang bertugas menindak tegas para pelaku premanisme, radikalisme terorisme, separatisme namun malah dikriminalisasi dan dihukum, lantas kepada siapa lagi rakyat Indonesia akan meminta perlindungan???”
“Karena jika anggota TNI-Polri maupun Densus 88 yang sedang bertugas melaksanakan tugasnya dengan benar sesuai protapnya, sesuai aturannya namun jika terjadi sesuatu malah dikriminalisasi dan dihukum, maka bisa jadi para anggota TNI, Polri dan Densus 88 yang melaksanakan tugasnya dirundung rasa cemas, khawatir dan takut melakukan tugas sebagaimana mestinya, sehingga melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan gamang disertai rasa takut,” papar Gus Wal.
“Hal itu tidak boleh terjadi, maka dari itu hakim PN Jaksel sudah benar vonisnya dengan membebaskan para anggota polisi terdakwa kasus KM50 Tol Cikampek,” tegas Gus Wal.
“Karena yang dilakukan oleh para terdakwa sudah benar sesuai aturan, masak ya dihukum,” imbuhnya.
Gus Wal melanjutkan, “Negara Tidak boleh kalah dalam hal ini, para pihak kepolisian saat bertugas adalah sedang melaksanakan tugasnya sebagai aparatur Negara, dalam hal ini secara sederhana mereka merupakan wakil Negara, petugas Negara ataupun abdi negara.”
Karena itu Gus Wal mengkritisi, sebaiknya Undang-undang untuk para aparat negara ataupun abdi negara yang sedang menjalankan tugasnya perlu direvisi, diperbaiki, disempurnakan untuk melindungi para aparat penegak hukum TNI, Polri dan Densus 88 yang sedang bertugas menjalankan tugas mulianya menjadi abdi negara dan melindungi rakyat.
“Jangan pernah terulang kembali para aparat penegak hukum TNI, Polri maupun Densus 88 yang menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sesuai aturanya malah terkandung kasus hukum, dikriminalisasi, kacau kalau begitu,” terang Gus Wal kemudian.
Gus Wal juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama umat islam Indonesia untuk tidak terpancing dengan seruan-seruan yang tidak bertanggung jawab dari tokoh-tokoh eks FPI HTI dan PA 212 untuk menyelenggarakan haul bagi para korban KM 50.
“Haul itu untuk para Auliya’ Waliyulloh dan para Ulama’ bukan untuk para korban KM 50. Cukuplah kiranya bagi umat Islam untuk mendoakannya dari rumah masing-masing dengan melangsungkan tahlilan ataupun membacakan yasin dari rumah,” jelas Gus Wal.
Pemerintah harus bertindak cepat untuk membubarkan dan melarang kegiatan PA 212 di mana pun dan kapan pun, segala bentuk gerakan dan programnya, termasuk haul para korban KM 50 ini. #BubarkanPA212
“Bersama Kita gelorakan Indonesia Bersatu Aman Makmur Damai, Jakarta dan seluruh kota kabupaten di seluruh negeri adem, ayem, tentrem,” pesan Gus Wal.
“Jaga Bangsa, Bela Negara, Lestarikan Pancasila, Merawat Tradisi Budaya Nusantara.”
“Bersama kita jaga Kampung desa dari bahaya laten intoleransi radikalisme khilafah terorisme dan bahaya laten FPI HTI serta waspada terhadap munculnya lembaga lembaga atau yayasan baru yang berada disekitar kita, jika disinyalir agak menyimpang segera laporkan kepada TNI Polri,” pungkasnya.
PNIB mendukung penuh TNI, Polri, DENSUS 88 tumpas dan tindak tegas premanisme, intoleransi, separatisme, radikalisme, khilafah, terorisme.