PKS Tidak Sadar sedang Membuat Lubang untuk Menguburkan Dirinya Sendiri

Penulis: Wawan Soehardi

(Tinjauan Inisiasi RUU Perlindungan Ulama dan Tokoh Agama oleh PKS).

Jujur sejujur-jujurnya saya tertawa membaca beberapa pemberitaan usulan “RUU Perlindungan Ulama dan Tokoh Agama” yang beberapa hari ini muncul di beberapa pemberitaan.

-Iklan-

Antara takjub, terkejut, sedih dan geli walaupun tidak perlu mendesah serta heran melihat kualitas wakil rakyat kita yang demikian memilukan

Bagaimana tidak takjub, sekaligus geli?

Perlindungan terhadap ulama sudah dilakukan oleh mayoritas warga negara Indonesia sejak dulu kala tanpa perlu kehadiran negara.

Mereka lupa bahwa NU sebagai organisasi terbesar telah melakukan perlindungan terhadap ulama yang benar-benar ulama bahkan sebelum kemerdekaan ini.

Tetapi baiklah, saya mengajak bro and sis, ikhwan, akhwat, akhi dan busi untuk masuk melakukan pendalaman tentang usulan PKS dalam kaitan RUU perlindungan Ulama tersebut.

Perlu diketahui bahwa setiap RUU harus mempunyai definisi subjek dan objek hukum yang jelas, terukur, pasti dan sebisa mungkin meminimalkan terjadinya penafsiran ganda atas RUU.

Dalam hal ini RUU Perlindungan Ulama harus mendefinisikan secara jelas, gamblang, pasti, tetap tentang apakah itu yang dimaksud dengan “Perlindungan” serta, apakah itu yang dimaksud dengan “Ulama dan Tokoh Agama” dengan parameter pasti, jelas, tetap, gamblang dan terukur.

Kita masuk dalam pembahasan kata “Perlindungan” dan “Ulama serta Tokoh Agama” dalam RUU PUTA

A. “Perlindungan”

Apakah yang dimaksud dengan perlindungan tersebut?

Kata “perlindungan” dalam judul RUU PUTA jelas membawa makna “ancaman”.

Harus dijelaskan didalam RUU PUTA tersebut apa saja detail potensi ancaman terhadap “ulama”

Apakah “perlindungan” tersebut meliputi hak untuk mendapatkan pengawalan melekat, penjagaan rumah tinggal seperti pasukan pengawal khusus, pengawalan di jalan raya, izin mempersenjatai diri dan pengawalnya, hak protokoler atau hanya sebatas berbentuk hukum normatif tentang kebebasan berpendapat sebagai seorang ulama dan tokoh agama?

Jika yang dimaksud adalah yang terakhir tersebut di atas, maka jelas sudah dijamin oleh UUD 45 dan peraturan di bawahnya.

Artinya, jika yang dimaksud adalah poin terakhir maka RUU PUTA tersebut tidak diperlukan lagi.

Kata “perlindungan” dalam RUU PUTA tersebut harus menjabarkan makna yang jelas, konkret, tetap dan pasti untuk kepastian hukum tetap.

B. “Ulama”

Apakah yang dimaksud dengan “Ulama” seperti yang dimaksud dalam RUU PUTA tersebut?

Definisi “Ulama” dalam RUU PUTA tersebut harus dijabarkan secara jelas, gamblang, konkret dan pasti untuk memperoleh kepastian hukum tetap.

3. Tinjauan Akademis RUU Perlindungan Ulama dan Tokoh Agama

RUU ini harus melewati tinjauan akademis dalam tahapan penyusunan RUU dan jujur seabrek dan segudang pakar dari NU sebagai organisasi terbesar sangat menguasai definisi “ulama” seperti yang dimaksud dalam RUU tersebut.

Penguasaan secara nglothok oleh pakar-pakar NU tentang kitab, tasrifan “ulama”, inilah yang mereka lupakan dalam penyusunan RUU tersebut.

Penguasaan pakar-pakar berbasis NU tersebut justru akan menguburkan ulama abal-abal dan menyingkirkan orang yang tidak mempunyai kompetensi sebagai ulama tetapi ngaku-ngaku sebagai ulama yang selama ini diberi panggung di pihak mereka.

Selanjutnya saya akan mengajak lebih jauh masuk kedalam tentang pembahasan RUU Perlindungan Ulama dan Tokoh Agama yang diusulkan PKS tersebut.

RUU Perlindungan Ulama tersebut mempunyai konsekuensi hukum positif mengenai

1. Definisi Ulama dan Tokoh Agama

(Sudah dibahas di atas)

2. Keharusan sertifikasi dan akreditasi keulamaan

Ini tentang siapa yang berhak melakukan sertifikasi, validasi dan pengawasan keulamaan tersebut.

Artinya akan lahir Dewan Sertifikasi, Penguji Ulama dan Dewan Pengawas Ulama sebagai konsekuensi hukum atas lahirnya RUU PUTA tersebut.

3. Lahirnya RUU PUTA tersebut akan melahirkan “Ulama” sebagai profesi yang profesional dengan parameter yang jelas, tetap dan terukur.

4. Poin 1, 2 dan 3 di atas mempunyai konsekuensi penyusunan berbagai uji termasuk kelayakan “ulama” beserta parameter bakunya.

5. Poin 1 sampai 4 tersebut di atas berakibat lahirnya klasifikasi keulamaan.

RUU tersebut menciptakan dan mengklasifikasikan ulama dalam berbagai kecabangan dan spesialisasi.

Ini yang menurut saya menggelikan, karena akan hadir ulama kelas A, ulama kelas B, ulama kelas C dan seterusnya, alias klaster ulama.

Akan lahir klasifikasi ulama berdasarkan uji kemampuan keulamaan akibat dari lahirnya Undang-undang tersebut

6. Pencegahan agar tidak ada lagi orang yang tidak mempunyai kapasitas sebagai ulama tetapi ngaku-ngaku sebagai ulama dan ancaman hukumannya.

7. Aturan mengikat tentang kapan dia berbicara dan berperan sebagai “ulama” dan kapan dia berbicara sebagai “warga negara biasa”

8. Jabatan profesi tervalidasi ulama tersebut seperti yang dimaksud oleh RUU PUTA mempunyai konsekuensi hukum logis tentang tanggungjawab, kewenangan, dan tugas “keulamaan” tersebut, yang diatur oleh RUU PUTA dan diterjemahkan dalam aturan turunannya

Artinya; harus ada sanksi hukum secara administratif, pidana dan atau perdata jika ada ulama yang melanggar ketentuan oleh lembaga yang diberi hak untuk hal tersebut di atas.

9. Ancaman hukum pidana, perdata dan hukum administratif tentang pelanggaran terhadap perlindungan terhadap ulama

10. Anggaran penyusunan RUU Ulama ini harus diawasi secara ketat oleh semua pihak.

Potensi penyimpangan anggaran atas lahirnya UU perlindungan ulama jika diloloskan, harus dikritisi serta diawasi secara terus menerus, karena perubahan atas lahirnya ulama sebagai profesi sebagai konsekuensi UU perlindungan Ulama akan melahirkan perencanaan anggaran yang berpotensi melahirkan penyimpangan anggaran secara luar biasa.

Saya memprediksi proyek prolegnas RUU Perlindungan Ulama dan Tokoh Agama adalah upaya merebut anggaran negara yang sebenarnya tidak mendesak kebutuhannya oleh beberapa pihak politisi.

Bersambung ke Bagian 2

PKS Tak Sadar sedang Buat Lubang untuk Mengubur Dirinya Sendiri (Bag. 2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here