SintesaNews.com – Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi penundaan pelaksaan Pilkada yang semestinya dilaksanakan tahun 2020 ini, oleh KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR. Namun Komnas HAM mengingatkan perlunya membentuk legalitas atau instrumen hukum yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah tersebut.
Komnas HAM menilai bahwa apabila pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan selama masa kedaruratan kesehatan, maka akan memberikan ancaman bagi perlindungan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, yaitu Hak untuk hidup, Hak atas kesehatan, dan Hak atas rasa aman.
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 semestinya akan diselenggarakan di 270 daerah Pemilihan, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.
Dengan ditundanya pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini, Komnas HAM juga berpesan kepada penyelenggara pemilu bahwa penundaan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah adanya kepastian situasi sudah benar-benar terkendali.