SintesaNews.com – Perusahaan pemenang tender senilai Rp 64,4 miliar (hasil nego) yang telah membabat 190 pohon di kawasan Monas, yang hingga kini tak ada yang tau raib ke mana pohon-pohon tersebut, ternyata baru mengurus izin usahanya di tahun 2018.
Dalam surat izin usaha tersebut tercantum alamat perusahaan ada di Jl. Nusa Indah no 33 Ciracas, Jakarta Timur. Namun ternyata di jalan itu yang disebut Gang Nusa Indah, tidak ditemukan PT Bahana Prima Nusantara, di nomor 33. Hanya rumah-rumah petak biasa, dan rumah ibadah sederhana tanpa ada penanda sebuah perusahaan yang berkantor di sana.
Baca: Edan! Pemenang Tender Penataan Monas Senilai 71,3 Miliar “Kantor”nya di Rumah Petak
SintesaNews.com menelusuri lagi di Gang Nusa Indah ternyata PT Bahana Prima Nusantara ada di nomor 63. Di sebuah bangunan bertingkat yang di dalamnya juga ada usaha-usaha lainnya. Seperti usaha percetakan. Bisa jadi setelah perusahaan ini memenangi tender, mereka langsung menyewa kantor di bangunan ini.
Entah bagaimana sebuah perusahaan yang alamatnya di pemukiman padat penduduk dan tidak jelas keberadaannya, izin usahanya baru dapat di tahun 2018, bisa memenangi tender untuk revitalisasi kawasan cagar budaya milik negara ini. Yang untuk eksekusinya saja harus izin Sekretariat Negara dan melibatkan 5 kementerian sebagai pengarah.
Walhasil saat ini kegiatan “betonisasi” kawasan hijau Monas dihentikan oleh DPRD DKI Jakarta karena melanggar Keppres no 25 Tahun 1995 Mengenai Tata Ruang Kawasan Monas.