Penyelidik Diduga Tidak Profesional dan Berpihak Pada Terlapor, Mohon Atensi Bapak Kapolri

SintesaNews.com – Penyelidikan kasus pemenggalan video uji kompetensi inspektur Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang dilaporkan oleh Togap Marpaung (TM), memasuki babak yang janggal.

Baca: Karena Ungkap Korupsi di Bapeten, Pengawas Senior Radiasi Dipaksa Pensiun

Kejanggalan tersebut ditandai dari isi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) ke-9 dari penyelidik Polda Metro Jaya kepada TM pada 18 Agustus 2022 lalu.

-Iklan-

Isi suratnya, yaitu nomor 3 adalah “Seluruh peserta gelar sepakat meminta video asli tanpa penggalan saat uji kompetensi kepada saudara dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah SP2HP ini diterima”.

Padahal SD card video dan flash disk sudah di tangan penyelidik tetapi masih meminta rekaman video asli tanpa dipenggal kepada pelapor Togap Marpaung (TM).

Mengapa bisa terjadi proses penyelidikan yang tidak logis begini?

Ada apa dengan semua peserta gelar hingga meminta pelapor melakukan yang tidak mungkin?

Itulah pertanyaan besar TM seorang inspektur senior nuklir, yang karirnya dipaksa pensiun karena mengungkap kasus korupsi dan perizinan di kantornya Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Bahkan TM sudah menulis buku pertama: “Rudal Pelapor (Whistleblower) Dugaan Korupsi Pengawas Nuklir,” sub judul: “Kerugian keuangan negara sudah kembali sebagian sekitar 2 miliar rupian dan 1 triliun ruiah sudah saya cegah”. Rencananya, bulan depan Oktober 2022, dia akan menulis buku kedua, judul sementara: “Seorang Aparatur Sipil Negara Melawan Kejahatan Birokrasi”, dengan sub judul: “Tiga Kali Menggugat di PTUN dan Dua Kali Menggugat di KIP”.

TM dengan tenang menjelaskan lagi secara rinci bahwa pada hari Jumat, tanggal 16 September 2022, penyelidik hendak menyampaikan SP2HP ke-10 yang menyatakan akan memberhentikan penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP/6467/XI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 2 November 2020.

Alasannya, karena pelapor tidak dapat menyerahkan video yang tidak dipenggal yang merupakan keputusan bersama antara Kasubdit 3. Sumdaling dengan Kabag Irwasum Polda Metro Jaya.

Kemudian TM mempertegas bahwa SP2HP ke-10 tersebut ditolak karena keputusan hasil penyelidikan sangat tidak rasional dan mengindikasikan tidak profesional dengan meminta dirinya untuk menyerahkan video asli tanpa penggalan.

Menurutnya, dia sudah menyerahkan link video uji kompetensi yang diperoleh sesuai putusan sidang Komisi Informasi Publik dan yang menjadi miliknya kepada penyelidik.

“Pada saat saya membuat LP di Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kanit di Subdit 4. Cybercrime telah menyatakan dapat dibuat LP tanpa harus menyertakan bukti video asli sebagai pembanding.

Tentunya setelah mendengarkan penjelasan saya dengan menampilkan bukti pemotongan link video dan keterangan pakar IT serta bukti putusan KIP. Alasannya, karena berbeda dengan kasus Buni Yani (terlapor) tidak punya rekaman asli vs Ahok (pelapor) punya rekaman asli”.

“Lagi pula, pihak Bapeten sudah menyerahkan SD Card video juga flash disk berisi rekaman kepada penyelidik. Dengan demikian, penyelidik tidak perlu lagi harus meminta saya untuk meminta rekaman video yang tidak dipenggal kepada Bapeten. Namun, saya patuhi permintaan penyelidik.Tetapi faktanya pejabat Bapeten menyerahkan link video yang malah dipenggal menjadi tujuh video,” ungkap TM

“Kalau pihak Bapeten jujur, saya hanya membutuhkan penggalan video bagian pertama saja yang durasinya cukup 2 (dua) menit. Pasti dapat dilihat video dikurangi/dipotong dengan sengaja”, lanjut TM.

Agar penyelidikan tepat sesuai slogan PRESISI yang menjadi amanat Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit, TM memohon Bapak Kasubdit menelaah kronologis kasus LP yang dia sampaikan terlampir.

Juga TM memohon penyelidik meminta video yang tidak dipenggal.

“Durasinya utuh sekitar satu jam lebih kepada pihak Bapeten untuk kemudian dibandingkan dengan dua link video yang saya serahkan dan rekaman dalam flash disk yang ditangan penyelidik. Penyelidik agar taat asas untuk membuat kesimpulan,” ujar TM.

Satu hal kekecewaan yang mendalam TM selaku pelapor adalah penyelidik tidak bersedia untuk memeriksa saksi ahli Josua Sinambela (JS).

“Saya sudah mohon sejak sekitar satu tahun lebih dan penyelidikan sudah berproses hampir dua tahun. Apakah pelapor tidak berhak mengajukan saksi ahli?”

Surat TM yang ditujukan kepada Kasubdit 3. Sumdaling Ditreskrimsus Polda MJ pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sudah diketahui lebih dahulu oleh Tim Lawyer dan Koordinator GA-KKN-AUI serta Tim Lawyer Marpaung.

Lampiran Surat TM

Kronologis permasalahan hukum terkait pemotongan rekaman video adalah sebagai berikut:

  1. Tanggal 30 Agustus 2022, saya telah memperoleh rekaman video uji kompetensi dari IG selaku Kepala BHKK yang diberikan dalam link: https://s.id/Ukom2018 melalui surat Nomor: 3832/HM 04/BHKK/VIII/2022. Pada surat tersebut juga ditegaskan: “Berdasarkan informasi dari unit penghasil informasi, saat ini media penyimpan (SD Card) yang digunakan pada saat kegiatan uji kompetensi berada di Polda Metro Jaya untuk keperluan penyelesaian proses hukum terkait dugaan tindak pidana terhadap objek video rekaman uji kompetensi tersebut”.
  2. Tanggal 31 Agustus 2022, saya telah menyampaikan link rekaman video uji kompensi https://s.id/Ukom2018 kepada Bapak yang ternyata dipeganggal menjadi 7 (tujuh) video.
  3. Tanggal 17 Juli 2020, Retno selaku pelaksana PPID (pejabat eselon 4 BHKK Bapeten) mengirim link https://cloud.bapeten.go.id/index.php/s/5JCRiCs53TbJBsH kepada PPID Komisi Informasi Publik, Jakarta.
  4. Tanggal 30 Juli 2020, Reyhan (selaku Panitera Pengganti) setelah selesai pembacaan sidang Putusan Majelis Komisioner KIP menyerahkan kepada saya (selaku Pemohon Informasi) link https://bit.ly/rekamanUK. Reyhan menjelaskan cloud Bapeten dibuat menjadi link agar mudah diakses dan ditulis dalam putusan.
  5. Tanggal 17 Januari 2021, IP selaku pakar IT GA-KKN-AUI memberikan info kepada kami bahwa pihak Bapeten membuat link cloud pada tanggal 17 Juli 2022, jam 03.36 dini hari. Link cloud dibuat sangat tergesa-gesa dan ceroboh.
  6. Tanggal 31 Agustus 2022, IP selaku pakar IT GA-KKN-AUI memberikan lagi info kepada kami bahwa link Bapeten kedua yang berisi video dipenggal menjadi 7 (tujuh) video dibuat pada tanggal 29 Agustus 2022, jam 12.20 siang hari.
  7. Tanggal 5 September 2022, IG menegaskan bahwa AQ selaku Koordinator Humas Bapeten yang membuat link cloud Bapeten. Penegasan tersebut disampaikan ketika pertemuan antara Tim Bapeten (enam orang) yang dipimpin IG dengan saya di kantor Bapeten. Tidak pernah diberitahu kepada saya dan Lawyer bahwa AQ yang membuat link cloud Bapeten. Tidak ada info sebelumnya!

“Tujuh poin itulah alasan logis berbasis hukum saya yang harus dicamkan penyelidik sehingga saya menolak SP2HP ke-10 tersebut,” jelas TM

Perlu juga disampaikan bahwa penyelidik beberapa kali bertanya kepada saya selaku Pelapor, “Siapa yang memotong video?”. Pertanyaan itu saya jawab dengan tegas: ”penyelidik yang mengetahui pelaku pemotongan video yang akan dijadikan tersangka karena tugas penyelidik selaku alat negara dan mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi digital forensic”.

Dari penegasan IG selaku pejabat PPID, saya menduga bahwa AQ sebagai Koordinator Humas dan bawahan langsung pejabat PPID adalah pelaku pemotongan video. Mengapa? Karena AQ yang membuat link cloud Bapeten yang dikirim oleh R selaku bawahan langsung AQ kepada PPID KIP.

Sekali lagi ditegaskan bahwa secara hirarki jabatan dan mekanisme kerja: IG yang menugaskan AQ yang membuat link cloud Bapeten. Kemudian AQ menugaskan R untuk mengirim link cloud video uji kompetensi Bapeten kepada PPID KIP.

Saya selaku Pelapor dan Tim Lawyer GA-KKN-AUI serta Tim Lawyer Marpaung telah berdiskusi dan memperoleh kesimpulan supaya mengadukan kasus ini kepada: (1) Propam Polda Metro Jaya, (2) Kapolda Metro Jaya, (3) Bareskrim Polri; dan (4) Kapolri. Karena penyelidik tidak melaksanakan penyelidikan sesuai amanat PRESISI Kapolri.

Laporan kami adalah “dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/6467/XI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 2 November 2020”. Lawyer menganjurkan supaya membuat pengaduan lagi dengan surat secara resmi maupun secara on line. Semua jalur legal supaya dimanfaatkan.

Penyelidikan kasus tidak dilaksanakan sesuai amanat PRESISI Kapolri dengan alasan sebagai berikut:

  1. Meminta Pelapor untuk memberikan rekaman video uji kompetensi yang tidak dipenggal adalah tidak mungkin.
  2. Tidak mungkin Pelapor memberikan rekaman video yang tidak dipenggal karena pejabat PPID Bapeten menyerahkan link cloud video Bapeten yang dipotong kepada PPID KIP tanggal 17 Juli 2020. Kemudian Panitera Pengganti KIP menyerahkan ke saya link video yang dipotong pada tanggal 30 Juli 2020. Perbuatan melawan hukum.
  3. Tidak mungkin Pelapor memberikan video yang tidak dipenggal karena pejabat PPID Bapeten memberikan link video yang dipenggal kepada saya tanggal 30 Agustus 2022. Hal itu berarti surat Kasubdit 3. Sumdaling Polda MJ diabaikan pejabat PPID Bapeten.
  4. Meminta Pelapor menyebutkan siapa pemotong rekaman video uji kompetensi tanggal 19 Maret 2028 di Bapeten adalah tidak mungkin.
  5. Tidak mungkin Pelapor mempunyai wewenang untuk memastikan siapa pemotong video tetapi info dugaan pemotong video sudah disebutkan, yaitu AQ sesuai penjelasan IG yang diolah secara logika.
  6. Penyelidik sudah menyampaikan secara lisan kepada saya bahwa flash disk yang berisi rekaman video uji kompetensi yang diberikan oleh pejabat terkait Bapeten kepada penyelidik juga link video milik saya akan ditonton bersama. Janji menonton video tidak dilaksanakan.
  7. SD Card video uji kompetensi sudah ditangan/disita oleh penyelidik sehingga rekaman video uji kompetensi yang tidak dipenggal sudah ada ditangan penyelidik dan mengetahui siapa pemotong rekaman video.

Gambar SD. Card video di atas sengaja dibuat pada saat acara Kongres ke-II Paguyuban Daksinapati Universitas Indonesia, Sabtu tanggal 17 September 2022 di Hotel Makara UI Depok supaya penyelidik semakin yakin dan percaya bahwa saya berdiskusi serius dengan para pihak yang pakar di bidangnya. Dengan demikian menaikkan status LP kasus pengurangan atau pemotongan video uji kompetensi dari penyelidikan ke penyidikan.

Diskusi dengan berbagai pihak sudah dilakukan, yaitu: (1) JS selaku pakar IT bersertifikat nasional dan internasional; (2) IP dan I pakar IT GA-KKN-AUI; (3) R dan TEM praktisi jasa video. Kesimpulan adalah video dikurangi atau dipotong secara sengaja oleh siapapun yang diduga kuat sepengetahuan pejabat yang berwenang di Bapeten.

Sebagai perbincangan penutup, TM mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satu tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menegakkan hukum. Kemudian pada Pasal 14 ayat (1) huruf g, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga:

Ungkap Korupsi Mark Up Pengadaan di Bapeten, Pengawas Nuklir Dicurangi, Karir Dijegal, Dipaksa Pensiun, Tak Digaji 4 Tahun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here