SintesaNews.com – Sekitar pukul 09.00 WIB kemarin, beberapa anggota polisi datang ke depan sebuah rumah mewah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Mereka melakukan pemantauan sebelum beraksi.
Hingga semua sudah stand by, salah satu dari mereka berkomunikasi via telepon, “Bang, anggota sudah bisa masuk.”
Tidak lama setelah laki-laki itu menutup telepon, ada banyak mobil berdatangan.
Mobil ketiga datang rombongan Bareskrim. Mereka turun, membawa alat las besi, beserta tukang lasnya untuk memotong gembok pagar rumah mewah itu.
Setelah pagar berhasil dibuka paksa, penyerbuan oleh anggota polisi berlangsung.
Beberapa saat kemudian, polisi membawa keluar sekitar 20 orang yang terlihat seperti warga negara asing.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah menangkap 55 warga negara asing (WNA) di Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim).
Puluhan warga asing itu ditangkap karena diduga terlibat penipuan atau fraud jaringan internasional via media elektronik.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga menangkap 6 warga Indonesia dalam kasus ini.
Para pelaku diduga menipu dengan modus, salah satunya, mengaku sebagai polisi dan memeras korban.
“Kemudian warga negara asing itu 55, dimana 50 laki-laki dan 5 perempuan. Kemudian warga negara Indonesia 5 laki-laki dan 1 perempuan,” kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Sebanyak 55 WNA dan 6 WNI itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni Jalan Selat Batam B10 Nomor 14 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Pejaten Barat 4 Nomor 43A, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel; dan Jalan Sawo 2 Nomor 71 Kebayoran Baru, Jaksel.
“Di mana di TKP, kami mendapatkan barang bukti yaitu 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, 1 box headset, kemudian 1 printer, 3 keyboard, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger HP, 1 DVR, 2 kotak kerja, kemudian 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu pertanda Telkomsel, 12 dompet, 1 bundel kartu identitas, 1 flashdisk, 1 bundel uang tunai,” papar dia.
“Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Kalau dilihat namanya adalah nama warga negara asing di daerah China. Namun kita belum bisa memastikan karena para pelaku ini sampai sekarang belum kita dapatkan paspornya,” imbuh Djuhandhani.
Djuhandhani menyebut para pelaku diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik jaringan internasional atau illegal access; dan atau menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah; atau tindak pidana pemalsuan visa tanda masuk atau izin tinggal; dan atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal.
“Yang dilakukan para tersangka ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan-perbuatan seperti itu yang dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, para pelaku ini hanya menargetkan korban yang berada di luar negeri. Di antaranya, lanjut Djuhandhani, warga Singapura hingga Thailand.
“Dikarenakan ini TKP-nya memang di Indonesia, namun korban korban ada yang dari Singapura, ada yang dari Thailand, ada yang di China, dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka,” ucap dia.
“Dan sampai saat ini belum ada laporan ataupun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung. Berdasarkan pengakuan mereka korbannya dari daerah-daerah yang berada di daratan China,” pungkas dia.
Selain itu, para pelaku menggunakan modus dimana para pelaku menawarkan barang elektronik tapi barangnya tidak dikirim.
Para pelaku ini nantinya akan diserahkan ke Imigrasi untuk diberikan tindak lanjut.
“Selanjutnya untuk ke 55 tersangka ini akan kami serahkan ke Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut,” katanya.