Pengemudi Ojol Tolak Diajak Penumpangnya Kuburkan Janin Hasil Aborsi, Lapor ke Polisi

SintesaNews.com BANDUNG – Pengemudi ojol mendadak viral, bernama Herna Ropana alias Opo (32), karena melaporkan penumpangnya ke polisi karena inginl membuang janin hasil aborsi.

Opo biasa beroperasi di Jalan Raya Kopeng arah Pasar Cibeureum, Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Awalnya, dia menerima pesanan dari R pada Kamis (18/8/2022).

-Iklan-

Namun, saat tiba di penjemputan, R membawa bungkusan plastik besar berwarna biru.

“Beberapa hari yang lalu terima orderan seperti biasa, wanita bawa barang, saya gak tahu kalau itu isinya apa,” katanya ditemui Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Saat itu, Opo tak merasa curiga dengan barang yang dibawa penumpangnya tersebut.

Barulah di perjalanan R bercerita bahwa dirinya mengalami keguguran dan meminta Opo membantu menguburkan bayinya.

“Jadi dia cerita habis keguguran, terus minta bantu untuk dikuburkan itu bayinya tapi saya menolak,” jelas dia.

Opo pun kemudian melaporkan yang ia alami ke Polres Kota Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan unit PPA, sehingga langsung ditangani.

“Kami telusuri dan kami dapatkan penyelidikan dari mulai ojek online-nya ini. Kemudian didapatkan lah identitas tersangka saudari R ini,” kata Kusworo dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa bayi tersebut benar hasil aborsi yang dilakukan R.

Kusworo menjelaskan, R mengugurkan kandungannya dengan meminum obat yang didapatkan dari Sukabumi.

“R juga merupakan Warga Kecamatan Kadupanda, Kabupaten Cianjur, dan TKP rencana pembuangan janin di Ciwidey,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, R ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 246 KUHP, yaitu barang siapa mengugurkan kandungan diancam hukuman pidana penjara 4 tahun.

Kusworo menambahkan, pihaknya hanya mengamankan R lantaran memutuskan sendiri menggugurkan kandungannya.

“Yang memutuskan untuk mengugurkan, kemudian membeli obat-obatan pengugur kandungan, mengkonsumsi, sampai dengan niatan memanggil ojek online untuk menguburkan, ini adalah perbuatan saudari R,” ucap dia.

Video pengemudi ojol yang menerima pesanan dari perempuan tersebut pun sempat viral di media sosial terutama TikTok dan Instagram.

Kusworo menegaskan, mengucapkan terimakasih, kepada ojek online yang melaporkan hal ini kepada kepolisian.

“Seandainya ojek online ini tidak segera melaporkan ke kepolisian, belum tentu kami bisa mengungkap kasus ini dengan segera,” ujar dia.

Dia pun membantah informasi di media sosial yang menyebut pengemudi ojol tersebut adalah polisi.

Pihaknya memastikan bahwa pengemudi tersebut memang benar berprofesi sebagai pengemudi ojol.

“Hanya saja karena diminta untuk menguburkan janin, ini yang bersangkutan tidak mau, keberatan, maka yang bersangkutan tersebut, mengantarkannya ke Polsek Ciwidey,” tuturnya.

Kusworo mengimbau, kepada warga masyarakat untuk tidak berpacaran melebihi batas sehingga dapat mencegah terjadinya kasus serupa.

Dia bilang kalau sudah mampu, segeralah menikah, seandainya belum mampu, berpuasalah.

Menurutnya, jika terjadi kehamilan dikhawatirkan pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab dan perempuan belum bisa menopang finansial.

“Kalau misalkan ini tidak diindahkan, maka yang dikhawatirkan adalah seperti ini. Ketika sudah hamil, laki-lakinya enggak mau bertanggung jawab, si perempuannya juga tidak bisa menopang secara finansial, akhirnya memilih jalan pintas, yaitu mengugurkan dan melanggar pidana,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here