Pengacara BG dan OS Kongkalikong dengan Jaksa, Gasak Uang Korban Invest Bodong Robot Trading Farenheit

Salah satu pengacara berinisial BG yang ditangkap Kejaksaan karena menilap uang korban investasi bodong Robot Trading Farenheit.

SintesaNews.com – Pengacara Oktavianus Setiawan (OS) dan Bonifasius Gunung (BG), serta mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Ahsya (AZ), diduga menilap dana sebesar Rp 23,2 miliar dari total barang bukti senilai Rp 61,4 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Kasus ini bermula pada 23 Desember 2023, ketika eksekusi pengembalian barang bukti dilakukan terhadap dana milik korban investasi Robot Trading Fahrenheit. Dana sebesar Rp 61,4 miliar seharusnya dikembalikan kepada para korban yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, OS dan BG. Namun, kedua pengacara tersebut bersekongkol dengan AZ untuk menyelewengkan sebagian dana.

-Iklan-

Dalam aksinya, OS dan BG membujuk AZ agar tidak mengembalikan seluruh uang kepada korban. AZ pun menerima bujukan tersebut dan mengambil Rp 11,5 miliar untuk kepentingan pribadinya, termasuk membeli aset dan mentransfer sebagian ke rekening istrinya. Sementara itu, sisanya, yakni Rp 11,7 miliar, diambil oleh OS dan BG.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa dari total Rp 61,4 miliar yang seharusnya dikembalikan, hanya Rp 38,2 miliar yang benar-benar diterima oleh korban.

“Sisa uang sebesar Rp 23,2 miliar dibagikan kepada mantan jaksa AZ dan dua kuasa hukum OS dan BG,” ujar Patris dalam konferensi pers di Jakarta.

OS awalnya diperiksa sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan intensif, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Kejati DKI menetapkan status tersangka kepada OS pada Kamis malam, 27 Februari 2025, pukul 21.00 WIB.

AZ, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Tersangka BG juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

OS dan BG dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Uang tersebut seharusnya dikembalikan kepada para korban, bukan dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah Patris.

Dengan ditahannya OS, BG, dan AZ, Kejati DKI berharap kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi aparat hukum dan kuasa hukum lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam menangani dana milik korban kejahatan finansial.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here