Penulis: Togap Marpaung
Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisan 11 (sebelas) buku yang merupakan suara hati seorang insan pengawas nuklir yang mengabdikan 33 tahun seharusnya 38 tahun dan menjadi whistleblower sesuai amanat peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara khusus Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Menteri atau Kepala Badan (Nonkementerian) mengenai Whistleblowing System.
Bahwa whistleblower wajib dilindungi pemerintah, ya! Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ada 3 (tiga) kali surat perlindungan yang diberikan LPSK kepada Togap Marpaung selaku whistleblower yang sudah berhasil mencegah dan mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri melalui Karobinops Bareskrim Brigjen. Pol. Drs. Wilmar Marpaung, SH, tanggal 16 September 2014.
Bahwa Togap Marpaung apakah benar disebut sebagai agent of change? Ya secara defacto tetapi dejure tidak karena pimpinan Bapeten malah menganggapnya sebagai musuh yang harus dimusnahkan karir PNS atau ASN-nya. Berdasarkan pada bukti dan fakta dari banyak hal yang dilakukan mestinya pantas juga sebagai role model. Agent of change yang perannya mempercepat reformasi birokrasi. Fakta yang dilakukan adalah melaporkan kasus perizinan hingga Presiden. Pihak pemohon izin dibantu karena sudah mengalami kerugian yang besar. Pimpinan Bapeten membiarkan, risikonya pangkat dan golongan diturunkan. Bukti lengkap dan valid sebagaimana sudah ditulis pada buku kedua.
Ada tiga buku yang sudah ditulis dan diedarkan dengan cara dijual dan dibagikan secara gratis kepada pimpinan instansi terkait korupsi dan reformasi birokrasi hingga kepada Presiden.
1. Rudal Pelapor (Whistleblower) Dugaan Korupsi Pengawas Nuklir
Sub judul: “Kerugian Negara Sudah Kembali Sebagian Sekitar 2 miliar
dan 1 triliun rupiah sudah saya cegah”
Cetakan Pertama Mei 2022
2. Agent of Change Melawan Kejahatan Birokrasi.
Memohon ke BKN, Kemen PAN RB
Menggugat ke PTUN 3 Kali
Menggugat ke KIP 2 Kali
Memohon ke KASN, Presiden
Dipaksa Pensiun.
Cetakan Pertama Februari 2023.
- Whistleblower dan Agent of Change Bela Negara
Sub judul: “Inspektur Keselamatan Nuklir Lapor 7 Dugaan Pidana di Polri”
Pidana Khusus (Tipikor, 2 Kasus Ketenaganukliran, ITE)
3 Pidana Umum (Pemalsuan, Fitnah, Penyalahgunaan Wewenang)
Cetakan Pertama Mei 2023.
Sebelas buku yang berencana akan diselesaikan seiring dengan ragam dan beratnya perjuangan selaku whistleblower dan agent of change supaya semuanya menjadi terang benderang. Penulis bertanggungjawab penuh menanggung risiko jika ada materi tulisan yang salah dan menjadi sengketa hukum.
Harmonisaasi judul dan sub judul buku pertama dan kedua disesuaikan menjadi empat buku dan buku ketiga menjadi kelima dengan motto perjuangan: Togap Marpaung_TM_Terus Maju untuk Bela Negara. Merdeka!!!
Buku Pertama
Judul: Whistleblower Mencegah dan Mengungkap Dugaan Korupsi Pengawas Nuklir
Sub Judul:
- Mengungkap kerugian negara, sudah kembali sebagian sekitar 2 miliar rupiah
- Mencegah pengadaan barang tidak bermanfaat:
- Alat deteksi nuklir: RPM, RDMS dan Surveymeter sekitar 1 triliun rupiah
- RPM dan RDMS dipasang di lingkungan istana Presiden Jakarta
- RDMS dipasang di lingkungan istana Presiden Yogyakarta
- Pesawat sinar-X sekitar 30 miliar rupiah.
Buku Kedua
Judul: Agent of Change Menguak Kebusukan Perizinan Nuklir Bidang FRZR.
Sub Judul: Membela Importir dan Pengguna Pesawat Sinar-X dan Sumber Radioaktif.
- Kerugian dialami: PT. General Electric, PT. Siemens, dan PT. Philips Indonesia.
Buku Ketiga
Judul: Whistleblower & Agent of Change Melawan Kejahatan Birokrasi
Tertstruktur, Sistematis dan Masif
Bagian Pertama
Sub Judul: Gugat 3 Kali di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
- Tidak lulus uji kompetensi menjadi pengawas radiasi utama 4 kali dalam 4 tahun
- Pangkat dan golongan diturunkan
- Dipaksa pensiun
Buku Keempat
Judul: Whistleblower & Agent of Change Melawan Kejahatan Birokrasi
Tertstruktur, Sistematis dan Masif
Bagian Kedua
Sub Judul: Sengketa 3 Kali di Komisi Informasi Pusat.
- Video uji kompetensi ke-4 kali dikurangi diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE
- Niat jahat perbuatan melawan hukum, 3 penguji menjadi 4 penilai.
Buku Kelima
Judul: Whistleblower & Agent of Change Bela Negara
Bagian Pertama
Sub Judul: Lapor 7 Dugaan Pidana di Polri: 1 Korupsi [ 3 Umum [ 2 Perizinan Nuklir [ 1 ITE.
- Kinerja Polri buruk
Buku keenam
Judul: Whistleblower & Agent of Change Bela Negara
Bagian Kedua
Sub judul: Praperadilan Pidana Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Paket 4 dan 5
Pengawas Nuklir.
- Pengadaan barang paket 4 dan 5 diambangkan tahap penyidikan
- Pelapor dugaan korupsi sudah berhasil mengungkap tindak pidana korupsi
- Kerugian keuangan negara sudah kembali sebagian
- Apa putusan praperadilan pidana?
Buku ketujuh
Judul: Whistleblower & Agent of Change Bela Negara
Bagian Ketiga
Sub judul: Melapor Propam Memohon KPK Supervisi, Menkopolhukam,
Kapolda Metro Jaya dan Ketua Komisi III DPR.
- Pengadaan barang paket 1, 2 dan 3 dihentikan tahap penyelidikan
- Pengadaan barang paket 4 dan 5 dihentikan tahap penyidikan
- Pelapor dugaan korupsi sudah berhasil mengungkap tindak pidana korupsi
- Kerugian keuangan negara sudah kembali sebagian
Buku kedelapan
Judul: Whistleblower & Agent of Change Bela Negara
Bagian Keempat
Sub judul: Permohonan Hak Uji Materiil Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018
terkait peran pelapor korupsi mendapat piagan penghargaan dan/atau premi
di Mahkamah Agung
- Peraturan Pemerintah a quo tidak efektif
- Pelapor korupsi malah korban, mengalami kerugian materil dan imateril
- Uji materiil supaya pencegahan dan pemberantasan korupsi berhasil
- Apa putusan uji materiil pertama?
Buku kesembilan
Judul: Whistleblower & Agent of Change Bela Negara
Bagian Kelima
Sub judul: Permohonan Hak Uji Materiil Peraturan Presiden No.102 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
di Mahkamah Agung.
- Peraturan Presiden a quo tidak efektif
- Uji materiil supaya penyidikan di Polri efektif, tidak ada perkara dibusukkan.
- Apa putusan uji materiil kedua?
Buku kesepuluh
Judul: Whistleblower & Agent of Change Bela Negara
Bagian Keenam
Sub judul: Permohonan Hak Uji Materiil Peraturan Presiden No.54 Tahun 2018
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Mahkamah Agung
- Peraturan Presiden a quo tidak efektif
- Uji materiil supaya pencegahan korupsi berhasil
- Apa putusan uji materiil ketiga?
Buku kesebelas
Judul: Whistleblower & Agent of Change Bela Negara
Bagian Ketujuh
Sub judul: Gugat Perdata Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum Presiden RI.
- Presiden tidak adil terhadap pelapor korupsi (Whistleblower) bukan bagian kejahatan;
- Presiden membela Bharada E pelaku dari bagian kejahatan (Justice Collaborator);
- Presiden membela 44 pegawai KPK pecatan yang diangkat ASN di Mabes Polri;
- Presiden membela Brigjen.Pol. Endar salah satu direktur yang dipecat Ketua KPK;
- Presiden membiarkan pelapor korupsi selaku ASN dipaksa pensiun, hidupnya tersiksa;
- Presiden tidak anti korupsi ?; dan
- Presiden dimohon berkenan memberikan ganti rugi materil dan imateril 15 miliar rupiah.
Surat sudah beberapa kali disampaikan kepada pimpinan instansi terkait, terakhir medio Maret 2024 kepada Kepala Bapeten, Pimpinan Polri (Kapolri, Bareskrim, Irwasum, Kadiv Propam dan Kapolda), Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, Ketua MPR, Menkopolhukam, Menkomarvest, Menpan dan RB, Menkeu, Ketua Ombudsman, Ketua KASN, Ketua Harian Kompolnas, Ketua MA, Hakim Agung Kamar Pidana (Ketua dan Anggota, 17 orang). Juga kepada Ketua PGI, Ketua KWI, Ketua PBNU dan Ketua PP Muhammadiyah. Kemudian surat dikirim kembali kepada Ketua MA, Hakim Agung Kamar Pidana (Ketua dan Anggota, 17 orang) dan Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Ketua dan Anggota, 7 orang) pada tanggal 16 April 2024.
Perihal surat pertama adalah apakah Togap Marpaung pelapor dugaan korupsi? dan surat kedua adalah suara hati whistleblower dan agent of change serta Lampiran rencana penulisan 11 buku. Pertanyaan diajukan karena Putusan Perkara Pidana Nomor 31/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel, tanggal 26 Mei 2023 menyatakan Togap Marpaung adalah Error In Persona, tidak berhak mengajukan praperadilan, tidak mempunyai legal standing.
Demikian halnya, permohonan hak uji materiil pertama di Mahkamah Agung Putusan Reg.No.30 P/HUM/2023 pada hari Jumat, tanggal 29 September 2023 menyatakan Togap Marpaung tidak mempunya legal standing.
Apakah benar Togap Marpaung tidak mempunya legal standing yang berarti tidak whistleblower?
Mohon dengan hormat Bapak Kapolri, Bapak Ketua KPK, Bapak Ketua Mahkamah Agung dan Bapak Presiden menjawab sesuai dengan hati nurani. Terima kasih banyak.
Yth. Bapak Ketua KPK, surat permohonan kami berkali-kali agar perkara pengadaan barang paket 4 dan 5 yang sudah tahap penyidikan pada tanggal 19 Maret 2020 supaya diambilalih untuk supervisi dari Polda Metro Jaya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, tidak pernah ada tanggapan. Mengapa? Ada apa?
Yth. Bapak Jaksa Agung, kinerja instansi Kejaksaan Agung baik dan semakin baik. Salut. Pada hari ini, Selasa tanggal 17 April 2024 media menurunkan berita dengan judul: “Kejagung Dinilai Bikin Terobosan soal Pengembalian Keuangan Negara”.
Inilah tanggapan pribadi yang dishare di media sosial berbagai grup WA, “TM sudah menulis pada buku ketiga bahwa hakikat pemberantasan korupsi adalah mengungkap kerugian Negara dan mengembalikan sebanyak dan secepat mungkin kepada Negara untuk memperkuat kembali APBN yang sudah sempat digrogoti penikmat busuk di instansi pemerintah. Fakta paket 1 sd 5 kerugian Negara sudah dikembalikan. Ngacoknya, hanya sebagian. Mau dipertegas pada buku berikutnya.
Tak ada manfaatnya koruptor dipenjara karena tidak ada efek jeranya di Indonesia.
Hukuman pidana bisa dimainkan aparat penegak hukum.
Perkara bisa 10 tahun, taka da tersangka.
Tidak ada tindaklanjut praperadilan di PN Jaksel, sudah 1 tahun.
Mohon dan tolong Bapak Kapolri berkenan memberikan perhatian terhadap perkara tahap penyidikan yang sudah 4 tahun di Polda Metro Jaya.
Salam Hormat,
ttd.
Togap Marpaung