Penambangan Ilegal di Tuban Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah per Tahun

Penulis: W. Purbo
(Pemerhati Lingkungan)

Ilegal Mining di Tuban Melanggar UUD 45 Pasal 33 Ayat 3, Sampai Kapan Aparat Diam Saja?

Ulah penambang pasir di Tuban kembali memakan korban. Limbah cucian pasir kuarsa di Desa Bogorejo Sowan, Kecamatan Bancar yang dibuang ke jalan raya mengakibatkan pengendara motor jatuh tergelincir pada Kamis 20/4/2023 lalu.

Dilansir dari media ini mengabarkan tentang insiden terpelesetnya pengendara hari itu bukan untuk yang pertama kalinya.

-Iklan-

Alhasil lokasi pencucian pasir tersebut ditutup sementara oleh Pemkab Tuban agar tidak menimbulkan bertambahnya korban.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban, Bambang Irawan mengatakan, saat dilakukan pengecekan bersama dengan Forkopimca setempat, ternyata kegiatan penyedotan dari limbah cucian pasir ke kolam lumpur dikerjakan secara asal-asalan, sehingga menyebabkan jebolnya tanggul dan meluber ke jalan raya.

Tuban dengan potensi SDA melimpah untuk bidang pertambangan galian C, pada kenyataannya berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan masyarakatnya. Lemahnya penegakan hukum terhadap penambangan ilegal di Kabupaten Tuban membuat pelaku ilegal mining tumbuh subur.

Salah satu usaha pertambangan tanpa izin berada di Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Titik Koordinatnya berada di 6º47’28.8”S 111º44’58.6”E.

Dilansir dari media ini, pengelola tambang tersebut berinisial Sts. Diduga, Sts menggunakan izin tambang milik CV PAIS Pratama. Padahal, lokasi tambang yang dikelola Sts titik koordinatnya berbeda dengan izin tambang yang dimiliki CV Pais Pratama.

Saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia, hasilnya lahan tambang yang dikelola Sts tidak terdaftar, dalam arti tidak berizin. Sts sosok orang kuat pemain lama tambang ilegal di kota Tuban.

Sts diduga mengalokasikan anggaran untuk membayar “upeti” kepada sejumlah oknum, termasuk aktivis, media, dan aparat.

Pajak hasil tambang yang seharusnya menjadi pemasukan negara beralih ke tangan oknum aparat, dan pemda dalam bentuk setoran pengamanan usaha tambang tanpa izin.

Kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak mentaati batas aturan terlihat jelas. Kedalaman galian tambang milik Sts mencapai hingga 10 meter, dilakukan dengan menggunakan alat berat. Setelah satu lokasi habis dikeruk berpindah ke lokasi lain tanpa upaya reklamasi.

LSM GMBI dalam laporan pemberitaannya sempat melakukan investigasi terkait ilegal mining. Kegiatan tambang galian C di Desa Wadung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban diduga tak mengantongi izin alias ilegal.

“Kegiatan Operasi pertambangan yang diduga Ilegal di Desa Wadung Kec Soko Kabupaten Tuban sepertinya kebal hukum, padahal jelas-jelas pertambangan pasir kuarsa tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, namun sampai saat ini kami pantau masih terus beroperasi dengan bebas,” ungkap Sugeng Sp selaku Ketua LSM GMBI Witer Jawa Timur.

Laporan pengaduan sudah dilayangkan ke Polres Tuban, namun tidak pernah ada tindak lanjut respon penanganannya.

Pada bulan Oktober 2022 Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky sempat mengatakan bahwa banjir di Tuban penyebab utamanya akibat aktivitas penambangan liar. Lahan bekas pertambangan yang ditinggalkan penambang begitu saja membuat serapan air hujan terhambat.

“Ketika biopori dan reboisasi hutan sudah dilakukan, namun efeknya belum ada. Kita harus melihat dengan mata kepala sendiri, ternyata masih ada kasus tambang-tambang liar. Saya sampaikan di awal, ketika kita mencintai alam maka alam akan mencintai kita, apabila kita merusak alam maka alam lah yang akan merusak kita,” kata Lindra sapaan akrabnya dalam sambutannya di Apel Gelar Pasukan dan Penanggulangan Bencana di Alun-alun Tuban, Selasa (25/10/2022).

Tuban sudah saatnya berubah. Jika pemerintah daerah tidak mampu membongkar praktik ilegal mining yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tiap tahunnya, seharusnya Pemerintah pusat turun tangan. Karena bagaimanapun juga amanat undang-undang menyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat”.

Yang terjadi di Tuban, sejahtera dan makmur-lah para segelintir orang-orangnya.

***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here