SintesaNewsa.com – Indonesia membekukan sementara pengiriman tenaga kerja ke Malaysia. Hal ini karena negara itu menggunakan “Maid Online,” sistem perekrutan lewat internet yang membuat pekerja migran Indonesia rentan dieksploitasi.
Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
“Maid Online” membuat pekerja migran Indonesia masuk ke Malaysia tanpa melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, dan datang menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja.
Kementerian dan lembaga terkait sudah mengadakan rapat untuk menyikapi persoalan itu.
“Dan diputuskan untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI (pekerja migran Indonesia) ke Malaysia hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menghentikan mekanisme sistem Maid Online untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia,” kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri.
Malaysia dinilai tidak menghormati nota kesepahaman yang ditandatangani pada April 2022.
Judha Nugraha, dalam jumpa pers, Kamis (14/7/32022) menjelaskan bahwa pada 1 April lalu Indonesia dan Malaysia telah menandatangani sebuah nota kesepahaman mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Dalam nota kesepahaman tersebut, khususnya di Pasal 3 dan Appendiks C, disepakati bahwa penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melakui satu kanal. Sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme yang sah untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran sektor domestik asal Indonesia di Malaysia.
Namun, lanjut Judha, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di ibu kota Kuala Lumpur menemukan beberapa bukti yang menunjukkan Malaysia masih menerapkan “Maid Online,” sistem perekrutan lewat internet yang tidak ada dalam nota kesepahaman antara kedua negara.
Judha menambahkan, keputusan pemerintah RI menyetop pengiriman TKI ini sudah disampaikan secara resmi oleh KBRI di Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Manusia Malaysia.
Menurutnya, Kementerian Sumber Manusia Malaysia pada hari Rabu (13/7/2022) telah menerbitkan pernyataan pers yang menyatakan akan segera membahas isu ini dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, karena sistem “Maid Online” ini berada di bawah kementerian tersebut.
Judha mengatakan, sejak penandatanganan nota kesepahaman 1 April lalu, proses penempatan memang belum dilakukan.
Sejauh ini permintaan pekerja migran yang telah diterima lewat “Maid Online” mencapai 15.000-20.000, di mana sekitar 10.000 adalah permintaan dari sektor perkebunan dan manufaktur.