Apakah Ada Pembohongan Publik Demi Membela Radikalisme oleh Kapolda DIY dan Kapolres Kulon Progo, dengan Mengorbankan Anak Buah?

Penulis: Roger P. Silalahi

Semua tahu kasus Sambo, lalu Teddy Minahasa yang melempar tanggung jawab dan mengorbankan anak buahnya. Sekarang ada lagi, Kapolda DIY Irjenpol Suwondo Nainggolan S.IK SH. MH. dan Kapolres Kulon Progo AKBP Muharommah Fajarini, dengan entengnya mempersalahkan anggota yang membuat laporan yang tersebar luas dengan bahasa “Anggota yang Gagal Paham”.

Rupanya Kapolres lupa, bahwa pada kesempatan lain AKBP Muharommah menyatakan;

-Iklan-

—————–
“Kami telah mendapatkan perintah dari Bapak Kapolda (Kapolda DIY Irjenpol Suwondo Nainggolan S.IK SH. MH.) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketentraman khususnya wilayah Kulon Progo, akan kami tindak,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini.

Fajarini tidak menampik bahwa sebelum patung Bunda Maria ditutup sempat ada ormas yang mendatangi rumah doa tersebut.
—————–

Sementara pada kenyataannya diketahui memang ada 5 orang dari sebuah ormas yang terafiliasi dengan salah satu Partai Politik (sebagaimana diungkapkan Tempo.co) yang pada tanggal 11 Maret mendatangi rumah doa Sasana Adhi Rasa. Dalam beberapa langkah, intimidasi terjadi, pemilik Rumah Doa ditekan hingga mempersiapkan penutup yang merupakan hasil rekomendasi FKUB di sana.

Hal ini tidak diakui Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharommah Fajarini malah berbalik mengorbankan Kapolsek Lendah dan menyatakan laporan Kapolsek Lendah yang tersebar sebagai “Gagal Paham”, laporan tersebut berbunyi:

—————–
Kepada : Yth. Kapolres Kulonprogo
Dari : Kapolsek Lendah
Perihal : Pemasangan Penutup pada patung Bunda Maria di rumah Doa Sasana Adhi Rasa S.T. Yacobus Pad.Degolan, Bumirejo, Lendah

Selamat siang Komandan mohon Ijin melaporkan kegiatan Anggota Polsek Lendah yang dilaksanakan :

✅ Pada :
▶️ Hari : Rabu
▶️ Tanggal : 22 Maret 2023
▶️ Waktu : 09.00 WIB s/d selesai
▶️ Tempat : Sasana Adhi Rasa S.T. Yacobus Pad.Degolan Kal.Bumirejo Kap.Lendah

Uraian :
Padal Kanit Binmas IPDA Tukiran beserta 5 (lima) Anggota melaksanakan pengamanan pemasangan penutup Patung Bunda Maria di rumah doa Sasana Adhi Rasa S.T. Yacobus Pad.Degolan Kal.Bumirejo Kap.Lendah Kab.Kp

Pemasangan terpal pada Patung sebagai tindak lanjut atas kedatangan ormas Islam yang pada waktu yang lalu datang menyampaikan aspirasi masyarakat atas tidak kenyamanan sebagian warga dengan keberadaan Patung tsb dikarenakan mengganggu Umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah menjelang Ramadhan.
—————–

Pelaporan menyatakan penutupan patung Bunda Maria sebagai tindak lanjut atas kedatangan ormas Islam yang menyampaikan aspirasi masyarakat atas tidak kenyamanan sebagian warga dengan keberadaan patung tersebut dikarenakan mengganggu Umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah menjelang Ramadhan.

Jika ini khayalan anggota, maka anggota tersebut harus dipecat. Pecat Kapolsek Lendah, Agus Dwi Sumarsangko, Aipda Tukiran, dan 5 anggota terkait.

Jika sebaliknya, Kapolda DIY Irjenpol Suwondo Nainggolan S.IK SH. MH. bersama dengan AKBP Muharommah Fajarini sebagai Kapolres Kulon Progo yang bersepakat melakukan pembohongan publik yang luar biasa berani dan bodoh, maka Bapak Kapolda dan Ibu Kapolres harus dipecat.

—————–
Dari ‘sumber exclusive‘ penulis, didapatkan bahwa nama Ormas Islam tersebut adalah Front Jihad Islam (FJI), hanya saja belum dapat dipastikan apakah terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah dan/atau dengan Partai Politik yang mana, walau dugaan kuat sudah dikantongi.
—————–

Pertanyaan saya; “Apakah Kapolda DIY dan Kapolres Kulon Progo pikir bangsa ini bodoh dan akan menelan kebohongan yang disampaikan…?”

Tidak, bangsa ini terkoneksi satu dengan lain, dan saling berbagi informasi, bahkan sebelum Patung Bunda Maria itu ditutup, sebagian sudah paham situasi dan kondisi di sana, terutama kami dari kelompok anti kekerasan, anti intoleransi, anti radikalisme.

Apakah Kapolda dan Kapolres tidak malu dengan seragam dan pangkat, posisi dan sumpah jabatan sebagai Polisi Negeara Kesatuan Republik Indonesia…? Sumpah itu diucapkan saat dilantik menjadi Anggota Polri, dan berlaku sampai mati.

Sanggupkah Kapolda DIY dan Kapolres Kulon Progo Menegakkan Hukum, Menjaga Konstitusi…? Jika tidak sanggup, MUNDUR adalah pilihan yang bijak, MUNDUR dari posisi sebagai Anggota Polri, yang digaji dan difasilitasi oleh Rakyat Indonesia menggunakan uang milik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dan berdiri berdasarkan Konstitusi UUD 1945, berdasarkan pada Pancasila, dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Berhenti jadi aparat penegak hukum yang seharusnya MENEGAKKAN HUKUM, bukan MELECEHKANNYA. Kita lihat, sanggupkah Kapolda DIY dan Kapolres Kulon Progo Berkorban, atau hanya mampu Mengorbankan? Silahkan duduk sebagai Kapolda dan Kapolres Yang Tak Mampu Tapi Tak Tahu Malu, atau mundur karena sadar Tidak Mampu dan Masih Punya Rasa Malu.

—————–
“Masyarakat semakin hari semakin sadar hukum, dan Kepolisian semakin hari mempunyai semakin banyak mata yang mengawasi dan akan berteriak untuk setiap penyimpangan, kesewenang-wenangan, serta penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan yang terjadi”.
—————–

Roger P. Silalahi
Kriminolog

Baca juga:

Ormas yang Persekusi Patung Bunda Maria Berasal dari Luar Desa

5 COMMENTS

  1. Ini yg perlu ditindaklanjuti.. bukan hanya ngurusi orang yg pamer makan kulit babi.. Sampe heboh berhari hari..

  2. sdh diduga…tuntut mundur dan hrs diadili yg terlibat dlm kebohongan publik dan ormas yg melakukan tekanan !!!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here