Pelayanan Buruk KPK Ketika Warga Negara Laporkan Kasus Korupsi secara Resmi

SintesaNews.com – Pelayanan buruk dari staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang warga negara yang hendak memonitor surat permohonan koordinasi dan supervisi kasus dugaan korupsi, dialami oleh Togap Marpaung (TM).

TM seorang mantan Inspektur Senior Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) pada Hari Kamis (25/3/2021) ingin mengecek apakah surat resminya mengenai laporan dugaan kasus korupsi di sebuah lembaga negara, sudah diterima oleh pihak KPK.

Sayangnya pelayanan acuh tak acuh dari staf penerima surat di KPK membuat TM kecewa.

-Iklan-

Menurut pengakuan TM, surat yang dikirimkan ke KPK sudah dikirimkan oleh pengacaranya tanggal 15 Maret 2021. Namun menurut resepsionis di KPK, suratnya tidak diterima oleh bagian Persuratan KPK.

TM tak langsung beranjak, ia menunggu di kantor KPK sekitar 20 menit, ia yakin surat yang dikirimkan melalui jasa pengiriman pasti sudah diterima.

“Saya pun pergi ke bagian belakang Gedung KPK yang mengurus Surat Masuk,” ujar TM.

“Saya tanya ke petugas di sana, jawabnya sama bahwa surat belum diterima. Meskipun mereka mengaku sudah berupaya menelusuri dengan membuka data di komputer,” tambahnya.

Dengan terus bersabar, sembari memperhatikan beberapa orang memasukkan surat, terlihat ada orang yang berseragam jasa pengiriman paket.

“Saya pun menyapa kawan itu untuk meyakinkan apakah ia dari jasa pengiriman yang sama tempat saya mengirimkan surat. Ternyata benar dan direspon dengan baik,” kata TM.

Ia lalu menunjukkan bukti pengiriman surat dari jasa pengiriman. Lalu si petugas pengiriman menelusuri, ternyata dari data perusahaannya, surat TM telah diterima KPK sejak 16 Maret 2021.

Dengan bukti data dari perusahaan jasa pengiriman tersebut, TM menanyakan lagi nasib suratnya yang dikirimkan.

Akhirnya, petugas persuratan KPK mengakui bahwa surat sudah diterima. Walah! TM kemudian dipersilakan bertemu pihak yang berkepentingan di KPK.

“Pengalaman penelusuran surat yang menghabiskan waktu sekitar 1 jam.,” keluh TM kepada SintesaNews.com.

TM menjelaskan kepada SintesaNews.com mengenai kasus yang dilaporkannya ke KPK

“Bahwa ada potensi kerugian negara sekitar 30% lebih karena banyak barang yang tidak bermanfaat,” ujar TM.

Baca: Ungkap Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara di BAPETEN, Togap Marpaung Dijegal Karirnya

Melalui pesannya di layanan percakapan, TM merinci potensi kerugian negara yang dimaksud.

Rincian Potensi Kerugian Negara Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2013 di BAPETEN

I. Pengadaan Barang
1. Dugaan mark up XRF sekitar Rp 1,4 M.

2. Ketidakmanfaatan Alat:
a. Radiation Portal Monitor (RPM) fixed Rp 1,5 miliar
b. RPM pedestrian Rp 0,65 miliar (2 unit).
c. RPM mobile Rp 0,54 miliar
d. Fluoroskopi bagasi Rp 0,44 miliar
e. Detektor eksplosif Rp 0,9 miliar (2 unit).
f. Detektor metal Rp 0,06 miliar
g. Digital Cerenkov Viewing Device (DCVD) Rp. 2, 3 miliar
Jumlah Rp. 7,7 miliar.

II. Pengadaan Jasa
1. Perencanaan Gedung Rp 2,3 miliar
2. Manajemen Konstruksi Rp. 0,35 miliar
Jumlah Rp 2,65 miliar

Total potensi kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar dari Total Anggaran Rp 30 miliar

Malah kalau dihitung dengan RDMS, paket 4 dan 5 yang total anggaran sekitar Rp 7,7 miliat maka Total loss sekitar Rp 19 miliar.

Baca: Karena Ungkap Korupsi di Bapeten, Pengawas Senior Radiasi Dipensiunkan

“Betapa banyak pengadaan barang di instansi pemerintah yang asal-asalan, alatnya nyaris tidak bermanfaat. Hanya gagah-gagahan, (biar) terkesan hebat,” ujar TM.

“Bila barang tidak bermanfaat bisa dikategorikan Total Loss yang adalah Kerugian Negara,” imbuhnya.

“Hal yg sama jika bangunan tidak jadi dan ditemukan terjadi permainan terkait kualifikasi Tenaga Ahli yang berarti ada mark up honor dsb. kategori Total Loss merupakan kerugian negara,” sambungnya.

Hal di atas juga pernah disampaikan TM kepada Penyelidik di Dit. Tipidkor Bareskrim Polri awal tahun 2015. Data tersebut juga disampaikan kepada Tim Penyelidik Subdit V Tipidkor Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya setelah Bareskrim melimpahkan berkasnya ke Polda tanggal 31 Juli 2015.

Pelaporan dugaan korupsi Bapeten bukan sekali ini saja telah diupayakan oleh TM. Sejak tahun 2014, TM juga telah mencoba melaporkan melalui pengaduan masyarakat ke KPK. LANJUTKAN MEMBACA di sini >>> Jalan Panjang Laporan Dugaan Korupsi Bapeten ke KPK.

Baca juga:

Pengawas Bapeten Diberhentikan karena Laporkan Korupsi, Kepala Bapeten Sibuk Jadi Ustadz?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here