Pelapor Korupsi: Bapak Menkopolhukam dan Bapak Kapolda Metro Jaya, Mohon Perlindungan Hukum

Gambar: Pelapor korupsi bersama Menkopolhukam (kanan), dan Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya sedang konprensi pers.

Penulis: Togap Marpaung

Judul tulisan adalah suara hati pelapor tindak pidana korupsi (whistleblower) yang sangat kecewa atas kejadian yang dialami. Karir sebagai pegawai negeri sipil dizolimi hingga dipaksa pensiun di instansi tempat kami mengabdi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Dari kedua foto, penulis menggambarkan masih ada optimisme bahwa penegakan hukum di Polda Metro Jaya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Slogan PRESISI Bapak Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit dapat dilaksanakan dengan baik.

-Iklan-

Foto pertama momen ketika  Menkopolhukam Mahfud MD berkenan menerima buku pertama dan kedua dari penulis atas bantuan Marsekal Pertama (Purn.) Muhammad Johansyah. Penyerahan kedua buku sehabis acara Diskusi Serial ke-15 yang diselenggarakan Yayasan Talibuana Nusantara Jakarta yang dipimpin Dr. Endin AJ. Soefihara, Ketua Yayasan Talibuana Nusantara Jakarta.pada hari Jumat, tanggal 3 Maret 2023.

Foto kedua adalah Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto saat konprensi pers terkait hotline pengaduan perkara. Layanan pengaduan melalui WA nomor:0821776060 pada tanggal 16 Mei 2023.

Penulis langsung memanfaatkan hotline pengaduan pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023 dan benar, langsung ditanggapi dengan baik. Pada hari Minggu dini hari, 20 Mei 2023 sudah menyatakan pengaduan lengkap, akan segera ditindaklanjuti. Satu haripun, pengaduan bisa lengkap asalkan persyaratan sesuai SOP dipenuhi. Pengaduan diproses dua hari karena pengadu ada urusan pada hari Sabtu.

Agar jelas sebagai suatu informasi yang terkonfirmasi, inilah screenshot antara pengadu dengan pengelola layanan pengaduan Polda Metro Jaya.

Pada hari Sabtu dini hari, tanggal 27 Mei 2023 ada tanggapan lagi terhadap permohonan info yang disampaikan pada hari Jumat pagi 26 Mei 2023, “baik terima kasih atas infonya. SALAMPRESISI.” Kita tunggu tindaklanjut Bapak Kapolda Metro Jaya sesuai dengan janji Beliau supaya selesai!

Perkara yang diadukan adalah dugaan tindak pidana pengurangan link video uji kompetensi jabatan fungsional pengawas radiasi dari tingkat madya ke utama di BAPETEN Jakarta, tanggal 19 Maret 2018.

Objek laporan polisi kepada Polda Metro Jaya adalah Putusan Mediasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor: 047/IX/KIP-PS-A-M/2019, tanggal 30 Juli 2020 yang bersifat final dan mengikat.

Pelapor memastikan bahwa link video yang diterima dari Panitera Pengganti KIP tidak sesuai dengan video asli tanpa penggalan. Yakin terjadi pengurangan durasi karena dikurangi atau dipotong secara sengaja oleh pihak BAPETEN sesuai  bukti dan keterangan ahli bidang informasi dan teknologi (IT).

Dasar hukum laporan dugaan pengurangan link rekaman video adalah Pasal 32 Ayat (1) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik

Mencermati Laporan Polisi Nomor: LP/6467/XI/YAN.2.5./2020/SPKT, tanggal 2 November 2020 yang dalilnya adalah Pasal 32 ayat (1), ada 3 (tiga) pertanyaan yang harus dipastikan agar supaya memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Apakah link video milik pelapor ? Ya ! Link video adalah milik Togap Marpaang selaku pelapor sesuai Putusan KIP Nomor: 047/IX/KIP-PS-A-M/2019, tanggal 30 Juli 2020.yang bersifat final dan mengingat. Oleh karenanya, link video yang diberikan BAPETEN harus sesuai dengan asli tanpa penggalan.

Apakah link video yang dimiliki pelapor terbukti sudah dikurangi secara sengaja oleh pihak BAPETEN? Ya ! Menurut Yosua Sinambela seorang Ahli Digital Forensic bersertifikat nasional dan internasional, profesi sebagai pengajar di Universitas Gajah Mada Yogyakarta menyatakan dengan tegas: “video dipotong”, tanggal 2 Agustus 2020. Juga dipastikan oleh kawan-kawan dari Alumni UI.

Apakah ada kerugian yang dialami pelapor ? Ya ! Kerugian materil dan immateril. Kerugian materil disebabkan tidak naik jenjang pengawas radiasi dari madya ke utama sehingga harus pensiun tanggal 1 Juli 2018, yang seharusnya 1 Juli 2023. Konsekuensinya, tidak mendapat hak gaji dan lain-lain. Gaji pensiun pun tidak diambil, setelah lewat tanggal 1 Juni 2023 akan diambil sesuai komitmen.

Jika karir tidak dihabisi hingga dipaksa pensiun secara terstruktur, sistemik dan masif, pelapor naik menjadi pengawas radiasi utama golongan IV/d, pangkat Pembina Madya. Malah, seharusnya sudah golongan IV/e, pangkat Pembina Utama sebelum tahun 2023.

Kerugian immateril adalah penderitaan bathin karena dizolimi, rasa malu karena tidak lulus uji kompetensi pengawas radiasi dari madya ke utama 4 (empat) kali dalam 4 (empat) tahun. Juga pernah mengalami pangkat dan golongan diturunkan. Gugat di PTUN, menang dan putusan inkracht.

Mempertegas, penulis sebagai pelapor telah melakukan pengaduan melalui layanan hot line WA sesuai SOP yang dibuat Polda Metro Jaya. Persyaratan telah dipenuhi dengan menyampaikan Kronologis, surat Laporan Polisi, SP2HP ke-1 sd SP2HP ke-11 termasuk Pemberian Klarifikasi dan Klarifikasi Tambahan.

Ketika penyelidik menyampaikan SP2HP ke-9 mulailah makin nyata keanehan karena pelapor diminta harus memberikan video asli tanpa penggalan kepada penyelidik. Padahal, pada saat pembuatan LP dan pemberian klarifikasi untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah jelas disampaikan bahwa video asli tanpa penggalan hanya ada satu merupakan master berupa SD. Card yang dikuasai BAPETEN sebagai penyelenggara uji kompetensi dan melakukan perekaman video yang dipasang secara statis dengan bantuan alat tripod. Video merekam selama uji kompensi tanpa ada sentuhan panitia.

SP2HP ke-10 dan SP2HP ke-11 isinya sama, yaitu penyelidikan akan dihentikan jika tidak dapat memberikan video asli tanpa penggalan. Ketika penyelidik memberikan SP2HP ke-10 langsung pelapor menolak karena isinya merupakan jebakan, tidak sesuai SOP penyelidikan, tidak ada dalam BAP.

Flash disk rekaman video dan SD. Card sudah ditangan penyelidik, siapa pemotong, kapan dipotong dan berapa lama dipotong sudah jelas. Ketika gelar perkara tidak melibatkan tenaga ahli IT dan Ahli Hukum Pidana dari pelapor supaya transparan, berani karena benar. Oleh karenanya, penyelidik tidak melaksanakan amanat Kapolri sesuai slogan PRESISI yang diduga berpihak pada terlapor.

Mohon dengan hormat Bapak Kapolda Metro Jaya menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan janji Bapak yang disampaikan pada saat konpresi pers, membuka hot line melalui WA nomor: 0821776060 pada tanggal 16 Mei 2023.

Mohon dengan hormat Bapak Menkopolhukam memberikan perhatian untuk memastikan bahwa Bapak Kapolda Metro Jaya memenuhi janji sebagai sesuai komitmen yang berintegritas tinggi.

Juga memohon kepada Bapak Menkopolhukam agar perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana ditulis pada buku pertama, Kiranya Bapak berkenan menyampaikan pesan supaya dilanjutkan penyidikan pengadaan barang paket 4 dan 5 yang berhenti sesuai surat surat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, nomor:B/8886/III/RES.3.3./2020/Ditreskrimsus, tanggal 19 Maret 2020,

Pengadaan barang paket 1, 2 dan 3 pun dihentikan penyelidikan sesuai surat surat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya nomor: B/446/II/2018/Dit.Reskrimsus, tanggal 15 Februari 2018 dengan alasan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerugian keuangan negara paket 2 belum semua dikembalikan, lanjutkan ke pengadilan supaya terang benderang.

Pengadaan jasa paket 6 (perencanaan gedung) dan paket 7 (manajemen konstruksi) belum dilakukan penyelidikan padahal ketujuh paket tersebut satu laporan informasi yang disampaikan melalui Karobinops Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs. Wilmar Marpaung, SH tanggal 16 September 2014. Pelapor sengaja menitip pengaduan kepada Karobinops supaya ada kawalan yang pasti dan beban moral.

Bapak Irjen. Pol. Wilmar Marpaung mantan Kapolda Sulawesi Utara kecewa terhadap penanganan perkara dugaan tipikor ini. Kami beberapa kali berbincang sebagai hubungan abang-adik. Adinda Wilmar sudah dipanggil Tuhan Maha Kuasa di sisiNya.

Salam hormat,

ttd.

Togap Marpaung

 

Pelapor Korupsi yang dipaksa pensiun di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Penulis Buku: “RUDAL PELAPOR (WHISTLEBLOWER) DUGAAN KORUPSI PENGAWAS NUKLIR”. Sub Judul: “Kerugian negara sudah kembali sebagian sekitar 2 miliar rupiah dan 1 triliun rupiah sudah saya cegah”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here