Pejabat BAPETEN dan Pegawai KPK Akui Tidak Ada Izin 3 Unit X-Ray, Lanjut Penegakan Hukum

SintesaNews.com – Menindaklanjuti temuan bahwa ada dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengantongi izin penggunaan alat X-ray di gedung KPK, SintesaNews.com kembali mendatangi KPK bersama Togap Marpaung (Baca: Diduga 3 Unit Alat X-Ray di KPK Tak Berizin, Pimpinan KPK Langgar UU Ketenaganukliran).

SintesaNews.com mencoba bertemu dengan Kepala Biro Humas namun akhirnya kami ditemui oleh 2 (dua) orang staf Biro Umum KPK.

Dari pertanyaan yang diajukan oleh Togap Marpaung (TM) kepada staf Biro Umum KPK, mereka tidak bisa menunjukan adanya izin penggunaan 3 (tiga) unit X-ray yang digunakan di kantor KPK, Senin, 30 Agustus 2021.

-Iklan-

Sebelumnya, TM pada Jumat, 27 Agustus 2021, telah membicarakan persoalan izin alat X-ray di Gedung KPK, dengan Pejabat Pengeola Informasi dan Data yang adalah Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Publik Bapeten melalui whattsapp, diakui bahwa memang unit X-ray KPK tidak ada dalam daftar yang telah mengantongi izin.

Tidak hanya izin penggunaan yang tidak ada tetapi juga terungkap izin impor X-ray tersebut juga diduga tidak ada, ketika SintesaNews.com menanyakan. Pihak KPK menjelaskan, kami harus buka dulu dokumen pengadaan lelang barang tersebut.

Lalu, TM meminta supaya mereka memastikan dokumen yang dimaksud, namun dielak dengan alasan pegawai yang mengelola dokumen tidak masuk kantor (WFH, red.). Juga pihak KPK menyarankan agar TM bertanya kepada pihak Bapeten.

Dari info yang disampaikan salah seorang staf Biro Umum KPK dijelaskan bahwa pihak KPK sudah mengontak Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten untuk membicarakan proses penerbitan izin.

Lalu, TM menanggapi bahwa izin tidak mungkin terbit dalam waktu dekat karena ada persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi.

Ada 2 (dua) persyaratan utama yang memerlukan waktu, yakni: (1) petugas proteksi radiasi yang menjadi syarat sebagaimana norma hukum pada Pasal 19 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan (2) alat ukur radiasi (survey meter) yang harus dikalibrasi sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.

Hal yang paling serius menjadi pertanyaan adalah apakah izin dapat diterbitkan oleh Direktur Perizinan Zat Radioaktif dan Sumber Radiasi melalui rekomendasi Deputi Perizinan dan Inspeksi? Apakah langkah kebijakan ini, bukan malah pihak Bapeten melanggar ketentuan? Dan yang bukankah berarti KPK sebagai lembaga penegak hukum melanggar hukum?

Itulah beberapa pertanyaan Togap Marpaung yang sudah lama berkarir sebagai inspektur senior yang sudah puluhan tahun melaksanakan tugas di lapangan dan pernah dipercaya melaksanakan tugas di unit kerja peraturan, perizinan, inspeksi dan kajian serta penegakan hukum.

Malah TM secara bergurau namun serius menyampaikan “bisa jadi ada orang yang menggugat izin penggunaan 3 unit X-ray milik KPK bila diterbitkan oleh Bapeten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena izin tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diduga illegal”.

Jika demikian kejadiannya, hal ini menjadi suatu kasus pembelajaran yang menarik.

“Apakah ini suatu jurisprudensi?” tanyaTM.

Menurut TM bahwa SOP penegakam hukum yang selama ini diterapkan oleh Bapeten bila dipastikan ada suatu instansi menggunakan sumber radiasi pengion, misalnya pesawat sinar-X (X-ray) tidak mempunyai izin maka mekanisme penegakan hukum adalah sesuai tahapan berikut ini:

  • Inspektur Bapeten 2 (dua) atau 3 (tiga) orang ditugaskan oleh Kepala Bapeten untuk datang ke lokasi dimana sumber radiasi digunakan,
  • Inspektur berkomunikasi dengan pihak pengguna dengan menyampaikan bahwa pesawat sinar X tidak ada izin berarti melanggar Pasal 17ayat (1) dan atau Pasal 19 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
  • Ketua Tim Inspeksi yang adalah Inspektur bertindak sebagai pelapor dianggap ahli untuk menyampaikan bahwa ada pelanggaran UU sebagaimana dimaksud kepada aparat penegak hukum, yakni polisi setempat, biasanya dengan pihak kepolisian daerah di tingkat propinsi (polda).
  • Polisi berkoordinasi dengan Inspektur untuk menyampaikan temuan tersebut dan dilakukan tindakan penghentian penggunaan pesawat sinar-X dengan polisi memasang tanda pengamanan (police line) termasuk menyegel sebagai suatu tanda alat tidak boleh digunakan.
  • Selanjutnya polisi membuat berita acara pemeriksaan sebagai dokumen penyelidikan
  • Tahap penyelidikan dilakukan dengan menyertakan bukti dan memanggil para saksi
  • Tahap penyelidikan lanjut ke penyidikan yang selanjutnya ditetapkan siapa yang menjadi tersangka. Jika kejadian di suatu rumah sakit maka direktur yang menjadi tersangka sebagaimana contoh kasus yang terjadi di RSUD Kabanjahe Sumatera Utara yang sudah divonis menjadi terpidana dengan hukuman denda pada sekitar akhir tahun 2019
  • Setelah semua penentuan tersangka maka berkas  dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan dengan penetapan terdakwa
  • Tahap terakhir adalah kasus berproses di pengadilan negeri dengan status direktur rumah sakit sebagai terpidana dan putusan majelis hakim adalah sanksi pidana hukuman denda. Tidak ada yang menjadi terpidana hukuman kurungan.

Usai mendatangi KPK, TM lalu meluncur ke Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan petugas piket di pelayanan masyarakat Polda dan lanjut memonitor surat pengaduan yang disampaikan pada tanggal 25 Agustus  2021.

Staf di bagian persuratan Ditreskrimsus menyampaikan bahwa surat tersebut belum turun dari Direktur ke Subdit untuk proses penyelidikan.

Baca juga:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here