Panglima TNI Tuding Warga Ahli Waris Lahan Jatikarya sebagai Mafia Tanah?

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

SintesaNews.com – Sengketa lahan Jatikarya antara warga ahli waris dengan Kemenhan cq Mabes TNI memasuki babak baru. Lahan seluas 48,3 hektar yang sebagian besar telah menjadi komplek perumahan PATI dan jalan tol Cimanggis Cibitung exit Jatikarya masih menyisakan kontroversi kepemilikan.

Rabu (31/5/2023) Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui keterangan resmi Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil, menyatakan perang terhadap mafia tanah yang telah menyerobot lahan TNI.

Denma Mabes TNI pada tanggal 17 Mei 2022 melakukan pengecekan Buku Desa (Leter/Girik C) di Kelurahan Jatikarya dan menemukan sebanyak 73 lembar girik sejak 1974 telah dilakukan perubahan kepemilikan dari pemilik asal masyarakat menjadi Proyek Perumahan Kemhan dan telah dicoret dari buku desa Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

-Iklan-

Temuan baru pihak Denma Mabes TNI tersebut menjadi dasar untuk menuntut warga dan kuasa hukum telah melakukan penyerobotan lahan asset TNI.

Praktisi hukum Doni Antares Irawan SH menanggapi hal tersebut dengan sebuah pernyataan yang cukup mengejutkan.

“Panglima TNI sudah off-side kalau tidak mau dibilang blunder hukum. Panglima TNI baru menjabat belum ada setahun. Konflik lahan Jatikarya sudah bergulir sejak tahun 2000 dengan menghasilkan putusan PK MA 218PK/Pdt/2008 JO 815PK/Pdt/2018. Dan di tahun 2019 sudah inkrah, tinggal melaksanakan putusan. Temuan dari Denma Mabes TNI yang kemudian disampaikan Panglima TNI diduga ada mafia tanah, sudah selesai dikaji, disidangkan dan diputuskan. Mengapa jadi diungkit lagi?” jelas Doni Antares Irawan kepada awak media saat diminta tanggapan terkait pernyataan Panglima TNI di media.

Sesuai peraturan perundang-undangan, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sudah tidak bisa diperkarakan lagi meskipun didapat temuan baru.

“Yang kemudian digulirkan oleh Panglima TNI adalah warga ahli waris adalah pelaku penyerobotan lahan asset TNI. Warga ahli waris Jatikarya dianggap mafia tanah yang akan “disikat habis” berserta siapapun oknum-oknum yang membekingi. Putusan PK MA 218PK/Pdt/2008 JO 815PK/Pdt/2018 yang sudah inkrah menyatakan Candu bin Godo dkk adalah pemilik sah lahan Jatikarya. Kini malah dituding menyerobot lahan milik TNI. Ini akan semakin menyakitkan bagi warga masyarakat Jatikarya yang sudah 23 tahun sabar menjalani proses peradilan” ungkap Doni Antares.

Putusan hukum harus ditaati oleh siapapun. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan hukum tertinggi dengan mempertimbangkan fakta hukum dan keadilan.

“Integritas dan ketegasan Mahkamah Agung dipertaruhkan terkait pernyataan Panglima TNI yang cenderung disinformasi. Hukum adalah Panglima tertinggi, bukan Panglima TNI adalah hukum tertinggi” pungkas Doni Antares kepada awak media.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here