Pakar Hukum Tata Negara: Presiden Larang Ungkap Pemilu Curang? Yang Lain Boleh Klaim Sudah Menang

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari (menggunakan mikrofon) saat konferensi pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2024).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

SintesaNews.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, larangan Presiden Joko Widodo agar tidak ada yang berteriak soal kecurangan pemilihan umum (pemilu) 2024 adalah sebuah masalah.

Karena di sisi lain, kata Feri, ada kontestan yang sudah mengklaim kemenangan dan tidak dilarang oleh Presiden Joko.

“Kami dilarang teriak-teriak curang, tetapi yang lain boleh teriak-teriak sudah menang, itu masalah bagi saya,” katanya saat konferensi pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2024).

-Iklan-

Selain itu, Feri juga menyebut pernyataan Joko menunjukan dirinya tidak berimbang dalam menyikapi Pemilu 2024.

Sebab itu, Feri menilai pernyataan Joko sebagai bentuk ketidaktahuan atas hak warga negara untuk bersuara dan menyederhanakan peristiwa kecurangan yang terjadi.

“Jadi bagi saya ucapan presiden itu tidak tau hak warga negara dalam perlindungan hak sipil mereka dalam pemilu sehingga kemudian mengeluarkan pernyataan yang kesannya menyederhanakan masalah,” imbuh dia.

Feri mengatakan, kecurangan pemilu yang kini terus diteriakkan koalisi masyarakat sipil memiliki argumentasi kuat. Bahkan beberapa temuan juga mengindikasikan ada keterlibatan Joko dalam kecurangan pemilu tahun ini.

“Padahal kalau dilihat apa yang kami tampilkan dalam kecurangan pemilu, proses kecurangan terjadi luar biasa dan melibatkan presiden sebagai salah satu pelaku kecurangan,” tandasnya.

Baca juga:

Temuan Kecurangan Pilpres, Penggelembungan Suara 02 Jauh Lebih Besar dari Aslinya

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here