Opini: Presiden RI Bubarkan DPR dan Bentuk Presidium Transisi

Foto: Rapat Paripurna DPR (Dwi/detikcom)

Penulis: Ganda Situmorang

Dengan dasar Konstitusi UUD 1945 pasal 1 ayat 2 maka Presiden NKRI Joko Widodo segera mengeluarkan Surat Perintah Kepada Menko Polhukam, PANGLIMA TNI, Kapolri untuk membentuk presidium Transisi dengan struktur dan perintah sebagai berikut:

Ketua Presidium Transisi Menko Polhukam dengan PANGLIMA TNI dan Kapolri sebagai Anggota.

-Iklan-

Membekukan seluruh Partai Politik dan proses pemilu yang sedang berlangsung di KPU karena seluruh anggota DPR tunduk kepada Partai Politik bukan kepada kepentingan rakyat.

Membubarkan DPR RI, DPRD Tk.1 Dan DPRD Tk.2

Presidium Transisi memerintahan KPK mendalami LHKPN dan kekayaan yang tidak dilaporkan daripada seluruh anggota DPR RI.

Membekukan kekayaan seluruh anggota DPR RI yang angkanya di luar kewajaran profil Dan terindikasi TPPU.

Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemilihan langsung DPRD dan DPR RI yang baru secara proporsional, berjenjang territorial mulai dari tingkat Desa/RT.

DPR RI yang baru mensahkan UU Perampasan Aset Koruptor, UU Pembatasan Uang Kartal dan UU Hukuman Mati Koruptor.

Mengangkat seluruh anggota DPRD dan DPR RI yang baru bersama DPD sebagai Anggota MPR Transisi.

Memerintahkan MPR Transisi untuk bersidang dengan agenda; mengembalikan Konstitusi kepada UUD Tahun 1945 yang asli, dan melangsungkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh seluruh anggota MPR Transisi.

Jika Presiden Jokowi tidak berkenan melaksanakan program prioritas rakyat ini, maka menjadi janji politik pertama dan utama dari rakyat kepada setiap capres di Pilpres tahun 2024.

Baca juga:

Mengapa Masa Transisi dengan Presidium Prof. Mahfud MD Tahun 2023 Perlu?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here