PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
KORBAN BENCANA BANJIR JAKARTA TAHUN 2020
Perkara Nomor 27/Pdt.G/2020/PN.JKT.Pst
Berdasarkan: Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2002 pasal 8 dan 9 dan Penetapan Majelis Hakim pada persidangan hari Selasa, tanggal 28 April 2020.
Sehubungan dengan telah didaftarkannya gugatan perdata melalui mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dengan Register Perkara Nomor 27/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 13 Januari 2020 yang ditujukan terhadap Tergugat:
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Selatan No, 8-9, RT. 11 / RW. 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 10110
Maka kuasa hukum Para Penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim dalam persidangan pada tanggal 28 April 2020 dengan ini memberitahukan kepada KELOMPOK masyarakat korban banjir tanggal 1 Januari 2020 di 5 wilayah DKI Jakarta (312 orang) sebagai berikut:
1. Bahwa Gugatan tersebut adalah mengenai tuntutan ganti kerugian atas Korban Bencana Banjir Jakarta tanggal 1 Januari Tahun 2020
2. Bahwa oleh karena gugatan tersebut diajukan berdasarkan tata cara gugatan perwakilan kelompok, maka dalam gugatan ini yang bertindak sebagai wakil kelompok berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari: 1) Ibu Elisha Kartini T Samon, 2) Bapak Tri Agus Arianto, 3) Ibu Sari Anum Sitepu, 4) Bapak Alfius Christono, 5) Bapak Syahrul Partawijaya. selain bertindak atas nama sendiri juga bertindak mewakili kepentingan seluruh kelompok masyarakat korban banjir tanggal 1 Januari 2020 di 5 wilayah DKI Jakarta (312 orang)
3. Bahwa apabila saudara berkeinginan untuk bergabung dan mengikatkan diri sebagai Penggugat dalam gugatan ini, maka saudara tidak perlu membuat pernyataan tertulis apapun (cukup berdiam diri) dan Putusan yang akan diberikan kelak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan berlaku serta mengikat saudara
4. Bahwa apabila saudara sebagai anggota kelompok tidak ingin bergabung dan terikat dengan gugatan dan putusan dimaksud sebagaimana no. 3 diatas maka Saudara dapat membuat pernyataan keluar secara tertulis sebagaimana tertera dalam formulir terlampir.
I. Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Panitera Pengganti Bpk. Saiful beralamat di Jl. Bungur Raya No,24 Jakarta Pusat
II. Para penggugat c.q. Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 (tim kuasa hukum Penggugat), yang beralamat di Islamic Law Firm, Intiland Tower lantai 3, Jalan Jend. Sudirman Kav. 32, Jakarta – 10220.
5. Bahwa apabila saudara sejak mengetahui Pengumuman ini hingga tanggal 18 April 2020 Tidak memberikan pernyataan keluar secara tertulis sebagai anggota kelompok (formulir dibawah ini), maka Saudara terikat serta tunduk pada Putusan Majelis Hakim dalam Perkara ini.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, apabila saudara membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perkara dimaksud dapat menghubungi email kami banjirdki2020@gmail.com dan/atau Sdri. Pitri Indriningtyas dengan nomor handphone: 081578783222 beralamat di Sekretariat Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Islamic Law Firm, Intiland Tower Lt. 3, Jalan Jend. Sudirman Kav. 32 Jakarta 10220.
_________________________________________________________________________
FORMULIR
PEMBERITAHUAN TENTANG PERNYATAAN KELUAR
DARI ANGGOTA KELOMPOK GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
KORBAN BENCANA BANJIR JAKARTA TAHUN 2020
Perkara Nomor 27/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst
Kepada Yth
1. Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Panitera Pengganti Bpk Saiful
2. Para Penggugat cq Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 (tim kuasa hukum Penggugat).
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : …………………………………………………………………………..……….
Alamat : …………………………………………………………………………..……….
selaku anggota kelompok sebagaimana didefinisikan dalam gugatan perkara nomor 27/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 13 Januari 2020 dengan ini saya menyatakan keluar dari anggota kelompok sebagaimana dimaksud dalam pemberitahuan diatas. Dengan pernyataan ini maka saya tidak terikat pada segala keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Perkara Perdata ini.
Jakarta, ……………………………….
………………………………………….
(tanda tangan dan nama jelas)