Negara Melindungi Pendidikan Anak Indonesia

Penulis: Erika Ebener

Jika saja saya tidak berjibaku memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum atas hak pendidikan anak saya yang direnggut oleh sebuah Yayasan Penyelenggara Satuan Pendidikan bertaraf internasional di Yogyakarta, Kota Pendidikan, mungkin saya tidak akan pernah mengenal dan tahu seberapa besar Negara Indonesia melindungi hak anak Indonesia atas Pendidikan.

Tak hanya hak anak Indonesia saja yang dilindungi oleh Negara, hak orangtua/wali siswa juga sangat dilindungi.

-Iklan-

Seperti misalnya perlindungan Hak Pendidikan yang digariskan oleh undang-undang dan peraturan adalah dengan dilarangnya sekolah, terutama sekolah negeri, untuk mengeluarkan siswa dari sekolah jika siswa tersebut tidak terbukti melanggar Pasal 169 dari Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan dasar.

Sementara hak orangtua/wali siswa yang dilindungi oleh peraturan dan undang-undang, terutama orangtua/wali siswa sekolah swasta, adalah tentang rincian komponen biaya yang dibebankan sekolah kepada mereka.

Perlindungan atas hak orangtua siswa terkait rincian biaya sekolah ini digariskan pada Pasal 8 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No.44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Negara, melalui seluruh peraturan dan perundangan tentang Sistem Pendidikan Nasional memisahkan dengan sangat jelas antara tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan pada Satuan Pendidikan Dasar dan pada Pendidikan Perguruan Tinggi. Namun keduanya tetap mengedepankan hak orangtua/wali siswa dan/atau mahasiswa untuk mengetahui dan mendapatkan rincian pembiayaan atas Pendidikan yang dilakukan anak-anak mereka.

Permasalahan yang selama 3 tahun ini saya perjuangkan, pada awalnya dipicu oleh ketidaktransparanan Penyelenggara Satuan Pendidikan Internasional di Yogykarta terkait rincian dan komponen dari uang tahunan sekolah yang dibebankan pada orangtua siswa. Padahal, biaya Pendidikan yang dibebankan bukan jumlah yang sedikit.

Pasal 8 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No.44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar menyatakan bahwa “Pungutan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategi, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b) Perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada pada huruf (a) diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan Pendidikan, terutama orangtua/wali peserta didik, Komite Sekolah dan Penyelenggara Satuan Pendidikan Dasar;
c) Dimusyawarahkan melalui rapat Komite Sekolah;
d) Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan Pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan Pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan Pendidikan dasar.

Tuntutan saya sebagai orangtua siswa atas rincian dan komponen dari uang tahunan yang dibebankan pihak yayasan, yang mencapai ratusan juta rupiah selama 5 tahun anak saya bersekolah, bukan sebuah tuntutan yang tanpa dasar. Namun alih-alih pihak sekolah dan yayasan memenuhi apa yang menjadi hak saya sebagai orangtua siswa, mereka malah menantang saya untuk memindahkan anak saya ke sekolah lain, kalau saya tidak setuju cara uayasan mengelola sekolah.

Sekolah dan Yayasan juga menolak usulan yang saya ajukan untuk membentuk Komite Sekolah yang memiliki fungsi sebagaimana digariskan pada Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Hingga akhirnya tak ada pilihan bagi saya kecuali mengadukan ketidaktransparanan pihak sekolah atas dana-dana yang disetorkan orangtua siswa ke Polda DIY.

Menyikapi langkah saya yang melaporkan pihak Yayasan ke Polda DIY, pihak yayasan secara brutal memutuskan untuk mengeluarkan anak saya dari sekolah di tengah tahun ajaran dan tanpa kelengkapan akademis seperti ijazah yang bisa digunakan, koversi nilai raport dan data pokok peserta didik.

Saya bisa menyatakan bahwa tidak sepantasnya sebuah Satuan Pendidikan (sekolah) dan Penyelenggara Satuan Pendidikan (Yayasan) berseteru dengan orangtua siswa, apalagi sampai membuat pihak orangtua siswa meminta bantuan kantor polisi untuk mendapatkan haknya sebagai orangtua/wali siswa.

Melalui peraturan dan perundangan pendidikan Indonesia, Negara menyadari bahwa Pendidikan nasional hanya dapat terlaksana jika mendapatkan bantuan dari masyarakat. Itu sebabnya, untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, terutama sekolah swasta nasional bertaraf internasional yang mana dana pengelolaan satuan Pendidikan sepenuhnya berasal dari dana masyarakat, transparansi dan akuntabilitas serta pertanggungjawaban pihak Satuan Pendidikan dan Penyelenggara Satuan Pendidikan digariskan dengan sangat jelas dan gamblang.

Tak hanya sebatas itu saja, perlindungan negara atas pendidikan anak Indonesia juga diberikan bahkan pada anak-anak keluarga yang tidak mampu dan anak-anak yang terbukti telah melakukan tindak pidana.

Sayangnya, di Indonesia ini, kasus pengeluaran siswa dengan alasan siswa tidak membayar uang Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) saja begitu marak dilakukan dan tidak ada pihak orangtua yang mampu untuk melawan.

Negara Indonesia sangat melindungi anak Indonesia atas Pendidikan, namun ketika permasalahan pendidikan masuk ke ranah pidana atau perdata, there ain’t no justice in the system. Padahal, Pendidikan merupakan tulang punggung majunya sebuah negara dan bangsa.

Baca juga:

Menguak Fakta Sidang Kasus YIS: Pelajaran Agama Diajarkan Guru Beda Agama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here