SintesaNews.com – Indonesia harus menelan pil pahit dengan tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih di ajang Piala Thomas 2021.
Hal ini dikarenakan keputusan Badan Antidoping Dunia (WADA/World Anti Doping Agency) yang menjatuhkan sanksi kepada Indonesia akibat tidak mematuhi prosedur tes doping.
Indonesia dinilai tidak bisa memberikan laporan tes doping selama periode tahun 2020/2021.
Sanksi yang diterima oleh Indonesia salah satunya soal larangan pengibaran bendera Merah Putih di berbagai kompetisi.
Dampaknya secara langsung adalah dalam gelaran Piala Thomas 2021 yang saat ini berlangsung di Aarhus, Denmark.
Meski Indonesia saat ini telah berhasil meloloskan diri ke babak final Piala Thomas 2021, yang berlangsung 18:00 WIB melawan China, bendera Merah Putih tak akan berkibar di Thomas Cup 2021.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengaku baru mengetahui kasus ini pada 8 Oktober. Menpora menyebut perubahan struktur kepengurusan LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia) jadi salah satu alasan Indonesia telat memberikan klarifikasi.
Menpora sendiri menyebut sudah mengirim surat agar Indonesia tak dijatuhi sanksi.
“Kalau ke WADA kami sudah kirim surat. Jadi kita berusaha ini akan kita lakukan dengan baik. Mudah-mudahan dengan penjelasan dari kami bisa ada pembicaraan lebih lanjut,” ucap Amali pada 8 Oktober lalu.
Kejadian ini bermula pada 1 bulan yang lalu, tepatnya 15 September 2021, WADA mengirim surat pada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) terkait ketidakpatuhan program uji doping. Lantaran Indonesia tak bisa memenuhi test doping plan (TDP) tahun 2020 dan juga belum memenuhi TDP untuk tahun 2021.
“Memang benar kita mendapatkan surat dari WADA itu tentang dianggap ketidakpatuhan. Tetapi sesuai dengan apa yang sudah disampaikan pada sebelumnya oleh WADA itu sendiri yakni kira-kira sekitar bulan September kita mempunyai waktu untuk bisa mengklarifikasi,” buka Menpora Zainudin Amali.
Sejumlah negara dikirimi surat dan punya waktu 21 hari untuk memberikan klarifikasi, seperti halnya Thailand dan Korea Utara. Namun amat disayangkan Indonesia gagal memberikan klarifikasi. Akhirnya WADA pun melayangkan surat ancaman sanksi pada 7 Oktober 2021.