Menag: Rumah Ibadah Tak Boleh Edarkan Kotak Amal, Kantong Kolekte atau Dana Punia, Penceramah Maksimal 15 Menit

SintesaNews.com – Seiring dengan mulai melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) akibat varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.

Berikut panduan lengkap dalam surat edaran menteri agama terkait pelaksanaan ibadah saat ini:

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

-Iklan-
  1. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

  2. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

  3. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

  4. menyediakan cadangan masker medis;

  5. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

  6. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

  7. tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;

  8. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

  9. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

  10. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

  11. melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam; dan

  12. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
    a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
    b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
    c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

>> Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga:

Omicron, Akhir Pandemi Covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here