Mengharapkan Janji Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto S.IK., MH.

Penulis: Roger P. Silalahi

Tepat 1 tahun yang lalu saya membuat Laporan Polisi untuk kasus penghinaan terhadap mendiang Ibu saya namun hingga kini bahkan belum masuk tahap penyelidikan.

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

-Iklan-

Kewarganegaraan seseorang dapat gugur atas berbagai hal, namun tidak gugur ketika dia meninggal dunia.

Ibu saya adalah seorang Warga Negara Indonesia. Beliau dihina di media sosial 26 tahun setelah mendiang wafat, oleh Kristian Adi Wibowo pada akun FB “Abbittha Josh Pale” milik yang bersangkutan. Hal ini telah dilaporkan pada tanggal 1 Juni 2022 dalam laporan polisi LP/B/2648/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Sampai hari ini prosesnya masih sedemikian rumit dan panjang, sementara bukti sudah jelas dan mediasi sudah diusahakan namun gagal karena kedua belah pihak tidak bersepakat untuk berdamai. Proses terakhir yang saya jalani sebagai pelapor adalah proses mediasi tersebut, yaitu pada tanggal 1 November 2022.

Pada tanggal 22 November, saya menanyakan perkembangan penanganan kasus yang saya laporkan. Sempat beradu argumen dan terucap dua pernyataan dari penyidik yang perlu saya garisbawahi:

  1. Kami menangani banyak kasus
  2. Kami sudah menyampaikan SP2HP dan setiap bulan akan kami kirimkan SP2HP.
    Nomor 1 menunjukkan bahwa beban kerja mereka berlebih, sementara nomor 2 menunjukkan bahwa penyidik tidak tahu/tidak paham/tidak menghormati/mengabaikan rujukan yang ditetapkan Polri terkait penyerahan SP2HP.

Sebagaimana dipaparkan pada situs Polri terkait SP2HP, jelas dicantumkan jumlah SP2HP yang dapat dikeluarkan, lengkap dengan jeda waktunya, hal ini sekaligus menunjukkan jangka waktu yang ditetapkan untuk menuntaskan suatu perkara. Ini dapat dilihat di https://polri.go.id/sp2hp dan tertulis di sana.
Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus:

  • Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
  • Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
  • Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.
  • Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.

Selanjutnya, setiap kali saya menanyakan kelanjutan kasus saya jawabannya standar; “Sabar ya Bang, ini sudah sampai saksi ahli…”. Begitu terus, saksi ahli terus… Pada akhir bulan Maret saya menanyakan lagi kelanjutan kasus saya dan dijawab dengan hal sama. Bedanya penyidik agak kaget ketika saya ingatkan bahwa SP2HP bulan Februari tidak ada. Sengaja tidak saya ingatkan seperti bulan lainnya, agar jelas penyidik tidak memperhatikan kasus saya.

Pada akhir April saya menanyakan kembali dan dinyatakan “Tinggal menunggu tanggapan saksi ahli UU-ITE dan dilanjutkan Gelar Perkara”, tapi 25 Mei saya menerima SP2HP yang menyatakan “Meminta saksi ahli hukum pidana dari akademisi…”. Sampai hari ini saya memegang 11 SP2HP, dan 3 surat dari Polda Metro Jaya lainnya. Saya rasa penyidik sudah lebih dari sekedar lambat, tapi sudah keterlaluan, menganggap saya bodoh dan tidak paham hukum juga menganggap penyidik tidak bisa diusik.

Sesuai dengan video Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto, S.IK., MH. yang saya terima dan telah saya kirimkan kepada Kanit Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya atas nama Iptu Ferlan yang menyatakan bahwa Irjen. Pol. Karyoto S.IK., MH. sendiri akan membaca dan menindaklanjuti lambatnya penanganan kasus di Polda Metro Jaya, saya berharap kasus saya bisa segera dituntaskan tanpa berlama-lama.

Jikalau ibunda dari Iptu Ferlan yang dihina, saya yakin prosesnya akan jauh lebih cepat bahkan mungkin lebih cepat dari proses penangkapan penghina Ibu Iriana Joko Widodo November 2022 lalu.

Saya menghormati Ibu saya dan menjunjung tinggi namanya hingga nyawa saya pun murah untuk membelanya. Semoga segenap jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya bisa memahami kemarahan dan kekecewaan saya ini.

-Roger Paulus Silalahi-
Anak dari seorang “Ibu Yang Mulia”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here