Penulis: Azas Tigor Nainggolan
Hari ini (3/3/2020. red.) kami sidang ketiga gugatan class action Banjir Jakarta 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang hari ini adalah memeriksa kelengkapan administratif para penggugat dan tergugat. Terutama hari ini majelis hakim PN Jakpus memeriksa kelengkapan administrasi 5 orang prinsipal atau wakil kelas yang menjadi penggugat. Sidang terdahulu ada 2 penggugat yang tidak datang sidang karena takut dan alami tekanan. Sidang hari dua orang penggugat sudah didapatkan dan hadir lengkap kelima penggugat: Ibu Kartini, pak Agus, ibu Anum Sitepu, pak Alfius dan pak Syahrul.
Terus terang saya senang sekali karena kelima penggugat hadir dan sabar menunggu sidang dilaksanakan agak siang. Sebelum sidang, saya sangat kawatir ada dari penggugat tidak dapat hadir. Soalnya sidang hari ini menentukan keberadaan wakil kelas penggugat para korban banjir Jakarta 2020. Begitu saya lihat di PN Jakpus kelima penggugat hadir, rasanya senang juga bangganya saya menjadi kuasa hukum mereka. Sebagai warga dan korban banjir, mereka juga sudah menjadi pejuang keadilan di kota Jakarta. Sebab yang mereka perjuangkan bukan saja untuk diri sendiri tetapi juga untuk warga Jakarta lainnya yang menjadi korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu. Gugatan mereka juga diperuntukan bagi pembelajaran bagi pengelola kota jakarta agar bekerja untuk melindungi warganya.
Sebagai advokat, saya bukan baru pertama kali menangani kasus publik dan struktural seperti kasus banjir 2020. Bekerja untuk kasus publik struktural, berarti bekerja untuk para korban atau publik akibat dari tidak bekerjanya struktur kekuasaan secara baik. Saya pernah menggugat banjir Jakarta 2002, gugatan penggusuran Jakarta 2003, gugatan penggusuran Jakarta 2015, gugatan pencemaran udara Jakarta serta gugatan publik struktural lainnya. Saya senang dengan rekan-rekan advokat serta tim relawan dalam tim advokasi banjir Jakarta 2020. Kami para advokat dan Tim relawan bekerja tanpa bayaran dari perkara banjir ini. Pekerjaan advokasi banjir ini adalah tanggung jawab kami sebagai warga dan advokat yang juga harus bekerja untuk sesama. Tentu bukanlah pekerjaan mudah mengorganisir sebuah upaya advokasi kasus publik struktural seperti kasus banjir Jakarta 2020. Pekerjaan dimulai dari mengorganisir para korban, data korban, menyusun analisis hukum kasus banjir, merumuskan gugatan dan mempersiapkan semua korban – mencari calon penggugat dan menyiapkan tiap kali persidangan serta melakukan kampanye publiknya. Bayangkan para advokat, tim relawan serta para korban banjir bekerja membangun kerja advokasi ini tanpa lelah sejak 1 Januari 2020 hingga hari ini, bukan hanya untuk diri sendiri. Tidak mudah mendapatkan advokat yang mau bekerja tanpa dibayar (prodeo) untuk kasus publik struktural. Juga bukan perkara mudah mendapatkan rekan menjadi tim relawan yang melayani tanpa pamrih dan mengeluarkan materi, waktu serta tenaga untuk mengorganisir korban – mengolah data hingga menyiapkan warga korban. Tidak mudah juga mendapatkan warga yang sudah jadi korban tapi masih mau berkorban waktu serta materi untuk gugatan banjir ini. Masuk dan bergabung dalam advokasi kasus struktural berarti siap berkorban bukan hanya tenaga, materi dan waktu tetapi juga siap diteror – siap putus relasi – siap dimusuhi. Semua kerja advokasi saya dan rekan-rekan advokat, tim relawan serta warga lakukan untuk membangun Jakarta agar pemerintah provinsinya bekerja baik dan pembangunan bagi kesadaran semua warganya, tidak mudah diadu domba isu agama. Tiap kali saya ikut dalam gugatan publik seperti ini saya banyak belajar dan dekat dengan warga korban. Ya dekat dan ikut merasakan diri dengan para korban, rakyat kecil dan rakyat yang menderita.
Perasaan dekat dengan mereka serasa merasakan berkat saya lebih baik dan saya harus berbagi karena mereka pun berjuang bukan untuk diri mereka sendiri. Jika mereka sebagai korban saja mau berbagi dan berjuang untuk sesamanya, ini yang membuat saya selalu semangat ikut berjuang bersama para korban serta rakyat pejuang. Sidang hari berjalan lancar, semua penggugat hadir baik dan lolos diterima sebagai penggugat atau wakil kelas. Selanjutnya sidang akan dibuka lagi hari Selasa 10 Maret 2020 mendatang untuk mendengarkan sikap atau putusan majelis hakim atas gugatan Class Action kami ini. Sidang Minggu depan majelis hakim akan memberikan putusan sikap, apakah gugatan Class Action ini memenuhi syarat sebagai gugatan Class Action? Syarat gugatan Class Action adalah antara penggugat (wakil kelas) dengan anggota kelas (korban lainnya) memiliki kejadian sama dan dasar hukum yang sama. Jika dilihat dari materi gugatan Class Action kami ini, sudah jelas antara wakil kelas dan anggota kelas memiliki kejadian yang sama yakni kejadian banjir Jakarta 1 Januari 2020 dengan jumlah korban yang massal. Juga mereka memiliki dasar hukum yang sama yakni gubenrur jakarta melanggar kewajiban hukumnya (Perbuatan Melawan Hukum) yakni tidak ada melakukan sistem peringatan dini (early warning sistem) dan sistem bantuan darurat (emergency respons) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020. Semoga saja gugatan kami ini lolos dan diterima sebagai gugatan Class Action banjir Jakarta 2020.
Saya menulis catatan ini sebagai ajakan atau permohonan bantuan dukungan kepada teman warga dan rekan wartawan. Sidang hari ini terlihat sedikit saja wartawan yang dapat meliput walau saya mengundang banyak sekali rekan wartawan. Padahal banjir Jakarta adalah fakta dan benar-benar terjadi warga jadi korban pemprov yang tidak bekerja. Atau mungkin rekan wartawan atau rekan warga Jakarta hari ini mulai beralih perhatian kepada ancaman dan teror virus Corona? Kami memohon bantuan rekan-rekan dalam membantu mengkampanyekan upaya gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020. Kehadiran rekan-rekan warga dan wartawan akan sangat membantu mengontrol sikap majelis hakim agar bersikap adil dalam menangani perkara gugatan banjir Jakarta 2020. Terima kasih atas dukungan dan doa rekan-rekan pada upaya advokasi yang kami lakukan bersama para korban banjir Jakarta 2020.
Jakarta, 3 Maret 2020
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA),
Tim Advokat Banjir Jakarta 2020.