Penulis: Niken Sri Rahayu
Mengejutkan, Status Perlindungan LPSK terhadap Richard Dicabut
Hal tersebut di ungkapkan oleh tenaga ahli LPSK Syahrial M.,10/03.
Hal itu dikarenakan Richard telah melanggar aturan. Dia melakukan wawancara dengan salah satu stasiun TV swasta tanpa izin ke pihak LPSK.
Sebelumnya pihak LPSK telah mengkonfirmasi dan meminta pihak televisi untuk tidak menayangkan wawancara tersebut. Tetapi dalam kenyataannya pihak televisi tetap menayangkan wawancara dengan Richard.
Hehe, ya tentu pihak televisi sebagai pelaku bisnis tidak mau rugi.Ratinglah yang menjadi prioritas mereka. Urusan Richard sama LPSK bukan urusan mereka.
Justru di sini pihak Richard yang kemudian akan dipersalahkan.
Adakah unsur kesengajaan?
Terus motifnya apa?
Tidak mungkin Richard tidak mengetahui aturan-aturan dari LPSK.
Jika Richard dengan sengaja menabrak aturan itu berarti dia sudah siap dengan konsekuensi dari LPSK.
Publik yang semula respek dengan keputusan Richard untuk menjadi JC di kasus pembunuhan BJ mulai kecewa.
Tapi itulah kenyataan yang harus diterima publik.
Toh Richard juga cuma manusia biasa yang tidak semua tindakan dan keputusannya berorientasi kepada kepentingan untuk menyenangkan publik.
Dia juga punya kepentingan untuk dirinya sendiri
SALAM RAHAYU 🇮🇩❤️