Penulis: Nurul Azizah
Gegernya masalah nasab palsu habib keturunan Ba’alawi Yaman membuat Dr. Sugeng Sugiharto ikut meneliti tentang tes YDNA atau tes DNA (Deoxyrinbonucleic Acid). Tes DNA dilakukan dengan mengambil sampel bahan genetik, seperti darah, air liur atau rambut. Sampel tersebut kemudian dianalisis di laboratorium untuk memeriksa struktur, urutan, dan pola DNA.
Menurut penelusuran penulis dari beberapa media online Dr. Sugeng Sugiharto menerangkan dalam penelitiannya, apa itu tes YDNA yaitu DNA yang diturunkan dari ayah ke anak. YDNA memungkinkan seorang peneliti bisa menelusuri garis leluhur seseorang ke atas sampai Nabi Adam as.
Tes YDNA bisa mengungkapkan kakek bersama berdasar hasil tes DNA yang mengaku keturunan seorang tokoh. Bagi orang-orang yang mempunyai silsilah nasab dari garis laki-laki lengkap 40 generasi ke atas bisa dilakukan lewat tes YDNA.
Penelitian tes DNA ini bisa dilakukan oleh para habib dan habibah yang ada di Indonesia, kalau mereka mau dan bersedia. Apakah mereka ada keturunan dari Nabi Muhammad SAW, yang sebagian besar keturunan Kanjeng Nabi memiliki haplogroup J1. Para keturunan Nabi Muhammad SAW yang berhaplogroup J1 itu, dibuktikan dengan jalur silsilah nasab mereka yang terverifikasi dalam kitab-kitab nasab terdahulu.
Peneliti dari BRIN Dr. Sugeng Sugiharto sudah menghitung presisi dan dapat menelusuri kode genetik Nabi Ibrahim sampai tersisa dua kandidat kode anak dan ayah, yaitu J-Z2329 yang mempunyai anak J-FGC8712. Jadi orang yang mengaku keturunan Nabi Ibrahim as kemudian turun sampai nabi Muhammad Saw harus berani tes YDNA atau tes DNA. Hal ini terungkap dari penelitian seorang ASN BRIN Dr. Sugeng Sugiharto, bahwa keturunan Nabi Muhammad SAW itu berhaplogroup J1. Jadi kalau ada sekelompok orang yang mengaku dzuriyah Kanjeng Nabi harus mau melakukan tes DNA. Hasil mayoritas dari habib Ba’alawi yang telah tes DNA hasil haplogroupnya G.
Dr. Sugeng Sugiharto seorang ASN (PNS) yang bekerja di BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) meneliti tentang nasab palsu habib Ba’alawi telah menyimpulkan “Mustahil klan Ba’alawi dzuriyah Nabi, orang Arab saja bukan apalagi ngaku cucu Nabi.”
Penelitian ini merupakan kajian ilmiah yang berguna bagi bangsa Indonesia yang banyak para habib habibah tinggal di negeri ini.
Berbeda dengan hasil pemeriksaan tim pemeriksa dari BRIN, Dr. Sugeng Pondang Sugiharto, S.Si, M.Eng dianggap terbukti membuat ujaran kebencian terkait dengan organisasi keagamaan di Indonesia dan lainnya di media sosial Facebook dan X serta konten pada akun YouTube miliknya yang menarasikan habaib palsu di Indonesia yang membuat kegaduhan di masyarakat.
Selain itu Dr. Sugeng Sugiharto oleh institusinya sendiri yaitu BRIN, Dr. Sugeng Sugiharto dianggap tidak setia dan taat kepada pemerintah yang sah dengan membuat polling atas penelitian habib Ba’alawi. BRIN juga menganggap Dr. Sugeng Sugiharto seorang ASN yang tidak netral dengan memposting pada akun media sosialnya narasi dan foto calon presiden peserta pemilu 2024 dengan argumentasi negatif yang seharusnya sebagai ASN harus bersikap netral, bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik.
Berdasarkan pada pasal 46 ayat (3) Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN oleh Kepala BRIN, Dr. Sugeng Sugiharto diberikan sanksi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah (penurunan golongan kepegawaian) selama 12 bulan.
Dr. Sugeng Sugiharto mulai tanggal 1 Oktober 2024 yang semula menduduki jabatan Perekayasa Ahli Muda diturunkan menjadi jabatan Perekayasa Ahli Pertama. Atas penurunan jabatan tersebut hak-hak kepegawaian Dr. Sugeng Sugiharto disesuaikan dengan jabatan terbaru.
Kasus yang dialami oleh Dr. Sugeng Sugiharto penulis paparkan sebagai wujud kepedulian dan solidaritas terhadap saudara Dr. Sugeng yang baru kena sanksi dari BRIN.
Penelitian Dr. Sugeng Sugiharto atas hasil tes DNA habib Ba’alawi yang ada di Indonesia sangat berjasa bagi negara dan bangsa tapi malah tersandung dengan tidak netralnya ASN atas postingan salah satu peserta pemilu presiden 2024 dan ujaran kebencian terhadap organisasi keagamaan di media sosial.
Sekarang Dr. Sugeng Sugiharto kena sanksi administratif oleh BRIN. Ayo kita bantu support atas kejadian ini, Dr Sugeng Sugiharto memiliki peran besar dalam memberikan dukungan ilmiah pada penelusuran nasab palsu habib keturunan Ba’alawi Yaman yang ada di Indonesia.
Dr. Sugeng Sugiharto dan keluarga sangat terpukul atas sanksi yang diberikan oleh pihak pemerintah (BRIN). Ayo kita kuatkan beliau untuk terus berjuang sebagai kepala keluarga dan sebagai warga negara yang baik. Kalau dilihat penampilan beliau, Dr. Sugeng Sugiharto orang yang hidup dalam kesederhanaan. Tentunya tidak mudah bagi Dr. Sugeng Sugiharto dan keluarga menjalani sanksi administratif penurunan golongan kepegawaian selama 12 bulan terhitung per 1 Oktober 2024.
Semoga banyak suara-suara dan tulisan yang membela Dr. Sugeng Sugiharto yang nanti pada akhirnya bisa mencabut sanksi administratif yang diberikan oleh BRIN.
Nurul Azizah penulis buku Muslimat NU Militan Untuk NKRI.