Penulis: Pande K. Trimayuni
Saat ini Universitas Indonesia (UI) sedang menjadi sorotan karena polemik soal statuta. Baiknya persoalan statuta ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Apalagi mengarah ke perang pernyataan dan soal dukung mendukung.
UI adalah universitas besar, terdepan dan sangat disegani. UI tidak hanya menjadi saksi tetapi juga terlibat dalam berbagai dinamika pasang surut perjalanan Bangsa Indonesia. Alumni-alumninya telah ikut membentuk dan menentukan warna-warni negeri ini.
Pertanyaan mendasar, dengan berbagai kehebatan universitas dan alumninya yang telah teruji zaman, apakah kita tidak bisa menyelesaikan persoalan “sederhana” seperti statuta UI ini?
Melihat perkembangan yang ada, baiknya UI mempertimbangkan untuk merevisi statuta yang sudah dibuat, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membentuk panitia revisi Statuta UI
2. Menetapkan batas waktu maksimal enam (6) bulan revisi statuta harus tuntas
3. Panitia revisi wajib melakukan konsultasi dan mempertimbangkan secara seksama masukan-masukan dari semua pihak terkait
4. Mengajukan revisi ke pemerintah RI
5. Pemerintah RI menerbitkan PP baru berdasarkan hasil revisi
Persoalan Statuta UI adalah masalah internal UI yang harus diselesaikan oleh UI sendiri sebagai lembaga otonom. Jangan biarkan pihak-pihak yang mencari kesempatan dalam kesempitan.
Statuta UI tidak ada hubungannya dengan program pemerintah apalagi kinerja presiden. Peran pemerintah di sini utamanya hanya mengesahkan saja.
Semoga semua pihak dapat memahami dengan baik dan kita semua dapat mewaspadai pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari polemik ini.
Jakarta, 24 Juli 2021
Pande K Trimayuni
Penulis adalah Ketua FOKAL UI (Forum Koordinasi Lintas Fakultas Alumni Universitas Indonesia). Pande K. Trimayuni juga seorang pengajar dan peneliti lulusan Universitas Indonesia dan The London School of Economics and Political Science (LSE) Inggris.