SintesaNews.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.
Surat edaran ini bertujuan memberi panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan.
“Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (5/4).
Yaqut mengatakan, surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama seperti salat tarawih atau salat Idulfitri berjamaah.
Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para pengurus dan pengelola masjid dan musala.
Panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021, antara lain; umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Dalam kegiatan buka puasa bersama, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah, seperti salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Pengajian/ceramah/tausiyah/kultum ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
Baca juga:
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idulfitri di Masjid tapi Ada Syaratnya