Mediasi Investor vs Ustaz Yusuf Mansur Deadlock, Gugatan Jalan Terus

SintesaNews.com – Upaya mediasi kasus wanprestasi investasi hotel haji/umrah Ustaz Yusuf Mansur (YM) gagal mencapai kata sepakat. Mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, mengalami deadlock.

Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony, mengungkapkan, “Mediasi terakhir itu tanggal 14 April (2022) kemarin. Cuma, hasilnya (mediasi) tidak ada kesepakatan, deadlock,” kata Ichwan dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Ichwan menuturkan, penawaran terakhir timnya kepada pihak para tergugat adalah ganti rugi inmateriil sebesar Rp 250 juta.

-Iklan-

Selain itu, kuasa hukumnya juga meminta agar Yusuf Mansur dkk. membayarkan uang ganti rugi para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu.

Dengan demikian, investor (penggugat) yang berinvestasi Rp 10 juta diganti rugi sebesar Rp 10 juta.

“Kita minta kembalikan pokoknya aja, yang Rp 10 juta ya Rp 10 juta, yang Rp 12 juta ya Rp 12 juta. Itu sudah enak,” ucap Ichwan.

“Tapi kita minta kerugian inmateriil tetap ada, yang tadinya (minta kerugian inmateriil) Rp 500 juta, kita minta Rp 250 juta. Itu sudah ringan banget, masuk akal lah itu,” sambung dia.

Namun, tawaran itu ditolak oleh kuasa hukum Yusuf Mansur dkk.

Menurut Ichwan, kuasa hukum Yusuf Mansur dkk. hanya hendak mengembalikan uang para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu dan ditambahkan Rp 1 juta per penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti. Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk. atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here