Penulis: Erri Subhakti
Kaget membaca berita soal bahan kebutuhan pokok akan dikenakan PPN 12% di beberapa media online.
Setelah saya telusuri, ternyata cnnindonesia biang keroknya yang pertama kali memberitakan, dengan judul “Sembako Bakal Kena PPN”.
CNNIndonesia menuliskan berita tersebut hanya berdasarkan dari interpretasi redaksinya saja melihat draft revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A. Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Dari situ mulai diinterpretasikan sembako bakal kena PPN.
Lalu muncul berita selanjutnya, “Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN”, yang isi beritanya sama hanya judulnya beda.
Disusul kemudian dengan media-media mainstream lain yang semakin membuat sesat informasi. Bisnis.com langsung menggebrak dengan post truth “Wajib Tahu! Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen”.
Liputan6.com kemudian makin ngawur dengan judul “Sembako hingga Pasir Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Daftar Lengkapnya”.
Kompas.com dengan judul, “Simak, Ini Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN”
Cnbcindonesia totally ngawur merilis berita “Dulu Bebas Pajak, Kini Sembako Bakal Kena PPN 12%!”
Tak ketinggalan kontan.co.id juga melibatkan unsur reliji dalam beritanya, “Bahan kebutuhan pokok akan kena PPN, begini kata MUI”.
Apa coba?
Sembako kena PPN 12% ini jelas ngawurnya.
Media yang pertama memberitakannya adalah CNN Indonesia.
Padahal, pada kenyataannya tidak pernah ada rencana pemerintah menaikkan pajak sembako menjadi 12%.
Dari cnnindonesia.com lalu diikuti oleh media-media lainnya memberitakan serupa dengan lebih post truth.
Faktanya, tidak pernah ada dalam draft revisi UU KUP tertulis sembako akan dikenakan PPN 12%.
Faktanya dalam revisi UU KUP itu ada item yang memang dikeluarkan dari barang yang dikecualikan kena pajak, yaitu hasil pertambangan.
Mengenai tarif sembako, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, belum ada keputusan final terkait pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.
Begitu juga dengan skema PPN yang baru yang akan diterapkan pemerintah mulai tahun depan.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN masih menunggu pembahasan, ” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, saat dikonfirmasi Kompas TV, Rabu (09/06/2021).
“Begitu juga dengan skema yang mengikutinya masih dalam pembahasan, ” imbuhnya.
Jadi soal sembako kena PPN 12%? Gak ada.
Faktanya saat ini pun pun barang hasil pertanian dikenai tarif khusus 1%.
Staf khusus Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus mengatakan dalam akun twitternya, “Pemerintah tidak melempar wacana demikian. Itu media mengutip draft RUU yang beredar. Barang yang Anda sebutkan sudah dikenai PPN dan PPnBM.”