Mati Adalah Sebuah Keuntungan (… bisik-bisik cawapres…)

Penulis: Roger P. Silalahi

Capres sudah ada, masih berbayang 3 orang walau yang 1 punya kemungkinan gagal total jadi Capres. Sekarang saatnya semua berebut menampilkan diri, menawarkan diri, mempromosikan diri untuk jadi Cawapres. Para pemikir partai meneliti berbagai nama, menghitung untung rugi, baik secara ekonomi, maupun secara posisi untuk partai.

Kenyataannya seperti itu, tidak ada yang berpikir siapa yang mampu, siapa yang bisa memajukan Indonesia, siapa yang benar-benar putra terbaik bangsa, tapi siapa yang paling menguntungkan, aman, bisa diatur, dan lain sebagainya.

-Iklan-

Inilah kenyataan kekotoran politik dan politisi cap rupiah, ketidakdewasaan, ketidakpedulian pada rakyat dan negara. Hanya sedikit sekali politisi yang terbukti berkiprah untuk rakyat, berjuang untuk rakyat, ataupun sekedar berpikir untuk rakyat. Politisi yang mau protes silakan saja, kita sama-sama paham bahwa kebenaran itu pahit dan sulit diakui oleh pelaku kejahatan.

Bicara Capres seharusnya yang dipilih adalah Putra Terbaik Bangsa, demikian pula dengan Cawapres. Pasangan Capres dan Cawapres adalah pasangan kepada siapa rakyat menitipkan nasib rakyat, menitipkan nasib negara, nasib bangsa. Berhubung Capres kelihatanya sudah jelas siap-siapanya, sekarang saatnya kita bicara Cawapres.

Indonesia punya banyak orang yang digadang-gadang sebagai Cawapres atau ingin jadi Cawapres atau bahkan mencoba memaksakan diri menjadi Cawapres, yang kalau kata urang Bandung mah “hahaaayyy, euweuh kaera…” Kita sebut saja Mahfud MD (ini salah satu favorit saya), Andhika Perkasa, Sandiaga Uno, Erick Tohir, Airlangga Hartanto, Agus H. Yudhoyono, sampai Novel Bamukmin, hahaaayyy… (tepok jidat)

Mahfud MD (MMD), manusia dengan kapabilitas utama berkata jujur ini jelas mampu, punya ‘track record’ yang lebih ‘bersih’ dari 3 Capres yang ada. Berkiprah dari bawah, berlatar belakang akademisi, pendidik, menguasai agama dan berpegang pada agama, tapi tidak pernah menunggangi agama. Tokoh Pancasilais yang paham hukum, menjunjung tinggi ke-Bhinneka Tunggal Ika-an, dan tegak lurus terhadap Konstitusi ini adalah satu dari secuil Pejabat Tinggi di pemerintahan yang berani berteriak dan tegas menentang radikalisme dan khilafahisme.

Tidak ada Cawapres yang menunjukkan keteguhan dan pembelaan terhadap Konstituai secara nyata seperti MMD, tidak hanya bicara, tapi merealisasikan apa yang dikatakannya, bergerak, mengambil langkah nyata, bahkan turun langsung jika perlu. Nyali yang tidak putus didasarkan pada pengetahuan, niat baik, dan bhakti pada Tuhan, itulah yang saya lihat dari salah satu Putra Terbaik Bangsa ini.

Tapi lirikan partai kepada MMD minim, mungkin karena MMD tidak punya uang, konsekuensi logis dari akademisi yang masuk ke dalam kelompok “Manusia Jujur Akhir Zaman”. Partai maunya yang punya uang, supaya bisa bantu kampanye, bantu ini itu anu, kata orang Inggris “I know that you know that you know that I know that you have to bla bla bla…”

Ada satu lagi Putra Terbaik Bangsa favorit saya. Di Indonesia rasanya kalau ada yang tidak pernah dengar namanya, pasti ‘kuper’ alias kurang pergaulan. ‘Sahabat’ Novel Bamukmin dan Riziek Shihab ini tidak masuk bursa Cawapres, padahal dia punya ‘track record’ dan kiprah yang luar biasa…!!! Alasannya, dia pernah menjadi terpidana. Betul… BTP, Basuki Tjahaya Purnama alias AHOK.

BTP tidak bisa menjadi Cawapres karena KATANYA terganjal Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada bagian “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden” butir d dan p.

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Alasan yang mengada-ada ini tidak berlaku untuk BTP, ahli hukum yang ada di Indonesia, mari angkat bicara, tegakkan hukum.

BTP dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dari ancaman 6 tahun penjara dalam “Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR Tanggal 9 Mei 2017 — Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK”.

Tindak pidana yang dituduhkan pada BTP dan bahkan ditetapkan sebagai tindak pidan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara didasarkan pada pelaporan yang dibuat berdasarkan bukti Video yang dinyatakan diunggah oleh Buni Yani, dan diakui oleh Buni Yani saat sidang atas BTP. Beberapa Saksi Ahli yang dilibatkan dalam kasus ini pada sidang ke-16 menyatakan bahwa; “Tidak ada penistaan agama…”

Tapi BTP memang ditumbalkan, dijatuhi pidana 2 tahun yang ditutup dengan sederet kata penutup. Kata-kata penutup ini diingat dan dikenang, karena terbukti dengan sangat meyakinkan, menimbulkan apa yang disebut orang “Ahok Effect”. Setelah Ahok dipenjara, giliran Buni Yani kena masalah.

Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), dan kasusnya bergulir hingga dinyatakan bahwa Buni Yani telah melakukan proses ‘editting’ atas video yang diunggahnya. Dilaporkan atas pelanggaran berdasarkan UU-ITE hingga diputuskan bersalah, Buni Yani terkena pidana 1,5 tahun penjara.

“Putusan PN BANDUNG Nomor 674/Pid.Sus/2017/PN Bdg Tanggal 14 Nopember 2017 — BUNI YANI” menjadi dasar penetapan tindak pidana yang dilakukan Buni Yani. Tindak pidana memanipulasi bukti hukum yang dijadikan bukti utama atas tuduhan penistaan agama terhadap BTP.

Lengkapnya:

BUNI YANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik ?Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi dan menghilangkan suatu Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik Publik ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Buni Yani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah account Facebook dengan nama account BUNI YANI dengan link url : https : //www.Facebook.com/Buni Yani?fref=ts serta password adlina04. 1 (satu) Lembar screen capture Facebookmohamad Guntur Romli. 1 (satu) Lembar screen capture FacebookBalqis NoorHabiba. 1 (satu) Lembar screen capture FacebookAndryDilindra. 1 (satu) Lembar screen capture Facebook Alex IbnuAlRasyid. 1 (satu) Lembar screen capture Facebook Indonesia DaruratSyi?ah. 1 (satu) Lembar screen capture Facebook You Dee. 1 (satu) buah flashdisk warna putih yang berisi : Video yang diupload oleh pemilik account Facebook dengan nama account Facebook Buni Yani. Video utuh sambutan BASUKI TJAHAJA PURNAMA/ AHOK di Kepulauan Seribu pada tanggal 26 September 2016. Printscreen dari account Facebook dengan nama account Facebook Buni Yani yang berisi video 31 detik yang ditambakan dengan kata provokasi.Tetap terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) unit Handphone merk Asus Zenfone 2 warna hitam putih dengan nomor IMEI 353027070713488 dan IMEI 353027070713496 beserta SIM CARD TELKOMSEL dengan CCID : 621000122533064201 dan sim card 3 (Tri) dengan nomor CCID : 807032 serta Micro SD merk Toshiba kapasitas 32 GB warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) keping DVD ? R merk GT ? PRO 4.7 GB s/n: B36337008790869k berisi video kunjungan kerja BASUKI TJAHAJA PURNAMA Alias AHOK di Kepulauan Seribu; 1 (satu) keping compact disk reco0rdable merk Sony 700 MB yang berisi video kunjungan kerja BASUKI TJAHAJA PURNAMA Alias AHOK yang didownload dari link hpp://www.youtube.com/share?ci=ZH1BrdyIzh8 dengan judul ?video resmi Pemprov. DKI?; 1 (satu) keping CD-R VerbaTim 700 MBMo,52x Speed Vitesse 80 Min ?Al-Maidah 51? berisi file berjudul ?video Ahok terkait Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu? dengan format MP4 Video, ukuran: 482,835 KB.Tetap terlampir dalam berkas perkara Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA Alias AHOK MembeBankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)

Meminjam istilah Cak Lontong; “Mikir…”

Sistem hukum yang berlaku di Indonesia memang punya banyak kekurangan, salah satunya adalah di titik ini. Dalam kaitan pemulihan nama baik BTP dimana seharusnya keseluruhan kasusnya “Batal Demi Hukum”, ternyata BTP harus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dulu, baru nama baiknya bisa dipulihkan.

Saat Buni Yani divonis, banyak yang menyarankan agar BTP mengajukan PK, tapi nampaknya BTP tidak merasa ada perlunya mengajukan PK, karena tahu bahwa semua sudah terbukti, semua sudah tahu BTP bersih. Memang keunikan BTP ada di titik itu, jangankan difitnah hingga masuk penjara 2 tahun, BTP bahkan berpendapat “Mati Adalah Sebuah Keuntungan…”.

Hari ini BTP berulang tahun, ingin rasanya meminta BTP mengajukan PK, bukan untuk membuktikan BTP bersih, tapi untuk memberikan kesempatan pada rakyat Indonesia menikmati ketulusan, kemampuan, hasil kerja, perbaikan, dan “Ahok Effect” lainnya dalam konotasi yang positif.

Selamat Ulang Tahun Bapak Basuki Tjahaya Purnama, biarlah Tuhan yang arahkan langkah Bapak, Tuhan yang jaga Bapak dan berkati Bapak dalam kehidupan, dalam pengabdian kepada rakyat, negara, dan bangsa Indonesia, amin…

-Roger Paulus Silalahi-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here