SintesaNews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin (2/11/2020) ternyata telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja, mendapat nomor: UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja diundangkan pada 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dan dimasukkan ke Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245.
Di saat publik sedang menyoroti Presiden Perancis Emmanuel Macron dan massa turun ke jalan berdemo di depan Kedubes Perancis, Jokowi tau-tau menandatangani UU Cipta Kerja yang dalam setengah bulan ini didemo banyak kalangan. Termasuk dari massa yang anti pemerintahan Jokowi.
Berapa halaman yang sebelumnya diributkan oleh publik?
UU Cipta Kerja yang telah sah diberlakukan ini ternyata memiliki 769 halaman, ditambah 418 halaman penjelasan. Dengan demikian, jumlah halaman UU Cipta Kerja menjadi 1.187 halaman.