Luhut, ‘Pangkopkamtib’-nya Jokowi, dari Urusan Covid, Lobby Investor LN, sampai Kontrol Perindustrian dan Perdagangan

Komandan Gultor Kopassus Luhut Binsar Pandjaitan (waktu itu berpangkat Mayor Inf.) mendampingi Pangkopkamtib Jenderal LB. Moerdani memeriksa pasukan. Foto: dok. Erri Subakti.

Penulis: Erri Subakti

Sudah bukan lagi suara sumir bagaimana Luhut Binsar Pandjaitan kini kerap disebut “perdana menteri”, menteri segala urusan, bahkan “the real president”, yang merupakan cibiran yang nyata, namun sekaligus menahbiskan kepiawaian sosok lulusan terbaik Akabri ’70, mantan Komandan pertama Gultor Kopasus ini betul-betul memiliki pengaruh paling signifikan dalam mengkondisikan “keamanan dan ketertiban” di masyarakat.

Tentu era sekarang berbeda jauh dengan era Orde Baru yang menggunakan pendekatan militer untuk menjamin kondisi “aman dan tertib” di masyarakat. Semua hal dan perikehidupan sudah jauh berbeda di era demokrasi dan masyarakat digital kini.

-Iklan-

Presiden Jokowi yang berlatar belakang sipil tidak seperti Soeharto dalam memulihkan keadaan di masyarakat yang sudah lebih maju dan melek digital. Pemulihan bidang ekonomi, sosial, politik ditangani Jokowi dengan cara-cara yang ‘pelan namun pasti.’ Masyarakat yang bergejolak pun bisa tetap mengikuti langkah-langkah pemerintah meski masih ada suara-suara sumbang. Toh pada akhirnya semuanya nurut dan manut.

Seperti dalam menangani pandemi Covid19, Jokowi tau bahwa kebijakannya memborong vaksin, apalagi Indonesia mampu, merupakan langkah jitu memulihkan kondisi sosial ekonomi politik di negeri ini.

Jika di era Orba diperlukan Pangkopkamtib (Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) yang kala itu diemban oleh Jenderal LB Moerdani (LBM), Jokowi memerintahkan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai “Panglima PPKM” untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar bisa kembali kondusif dan ekonomi berjalan kembali dengan semestinya.

Bukan kebetulan LBM dulunya merupakan “guru” bagi LBP di masa Orba. Banyak pemikiran, strategi dan langkah-langkah dari LBM yang diserap oleh LBP.

Jika soal keamanan dan ketertiban yang menjadi tugas LBM merupakan “kunci” masuknya investor LN (luar negeri) ke Indonesia di masa Orde Baru, maka di era Presiden Jokowi, kunci masuknya investor LN yang ditugaskan Jokowi ke LBP adalah lobby langsung ke luar negeri dari AS, Timur Tengah hingga China.

Usai sukses menangani pandemi Covid19 dengan PPKM, Luhut kini mengemban tugas dari Jokowi memulihkan perdagangan minyak goreng di masyarakat.

Tak perlu diragukan sebab LBP di masa Presiden Gus Dur pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Sepertinya Gus Dur memang selalu visioner, dia bisa tau orang yang tepat untuk mengemban jabatan di bidang tersebut, meski LBP berlatar belakang militer.

Baca: Kenapa Luhut Diandalkan Jokowi

Tak tanggung-tanggung gebrakan LBP dalam menangani kelangkaan minyak goreng di negeri yang melimpah kelapa sawitnya. Luhut membidik pengusaha-pengusaha raksasa produsen kelapa sawit agar tak bermain-main memanfaatkan kondisi dan “dipaksa” untuk membanjiri pasar dengan minyak goreng agar harga turun di masyarakat.

Bahkan tak segan-segan Luhut juga akan memaksa para pengusaha raksasa kelapa sawit tersebut berkantor pusat di Indonesia, tak lagi di Singapura, agar Indonesia mendapatkan hasil pajak yang semestinya.

Baca: Tangani Kelangkaan Minyak Goreng, Luhut Langsung Sikat ‘Kepala Ularnya’

Termutakhir Luhut bahkan mengajak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk bersama-sama memantau pergerakan harga minyak goreng saat ini. Setelah sebelumnya Luhut juga melibatkan TNI dan Polri untuk pengawasan di lapangan

Baca: Jenderal Dudung Sidak Minyak Goreng ke Pasar Kramat Jati, Arahan LBP

“Kita minta BPKP review dan dari situ kita baru tadi hitung harga yang patut dan pantas untuk diberikan,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/6/2022).

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat ini, Luhut pun menjamin bahwa harga minyak goreng bisa turun dalam waktu dua minggu ke depan, khususnya harga minyak goreng curah.

“Kami peringatkan bila ada pelaku usaha dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan ambil hukuman sesuai dengan UU berlaku,” katanya.

Luhut menerangkan bahwa kewajiban DPO dan DMO diterapkan bukan hanya di level produsen CPO dan minyak goreng, tapi juga juga sampai tingkat distributor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here