Imam Munandar: LSM MUI Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Pendanaan Teorisme

SintesaNews.com – Kepala Bidang Polhukam Konsultan Politik GEN-I Imam Munandar SH., berpendapat bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa saja dibubarkan pemerintah apabila memang ada bukti keterlibatan LSM tersebut dalam pendanaan organisasi terorisme seperti JI.

Hal ini dikatakan Imam Munandar dalam keterangan tertulisnya melalui layanan percakapan kepada SintesaNews.com.

“Ya, kalau memang bisa dibuktikan adanya keterlibatan lembaga dalam pendanaan aksi dan organisasi terorisme, bisa itu dibubarkan (MUI). Karena diterapkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme, Pasal 4. Setiap organisasi apa pun yang turut mendanai kegiatan terorisme harus dibubarkan,” jelasnya.

-Iklan-
Imam Munandar SH.

Pasal itu pula yang dikenakan kepada anggota MUI, Ahmad Zain An Najah dan Farid Okbah yang diciduk Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri karena diduga kuat ikut mendanai aktivitas kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) lewat Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

“Yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan undang-undang khusus yaitu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme,” katanya.

Imam Munandar menjelaskan bahwa Pasal 4 UU RI Nomor 9 Tahun 2013 menerangkan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Mencuatnya desakan publik untuk membubarkan MUI semakin menguat dengan petisi Bubarkan MUI yang digulirkan oleh BASKARA (Barisan Masyarakat Anti Kekerasan dan Radikalisme) melalui change.org yang sudah ditandatangani ribuan warganet.

“Merujuk pada perjalanan dan kiprah MUI selama ini yang seringkali menjadi batu sandungan atas toleransi beragama di Indonesia, dan cenderung mengganggu kenyamanan, kedamaian, dan ketentraman di masyarakat, maka telah terdengar gaung suara rakyat yang menginginkan pembubaran MUI agar tidak lagi mengganggu dan merusak sendi kehidupan di Indonesia,” ditulis di laman petisi Bubarkan MUI di change.org

Anda setuju?

Tandatangani petisi di sini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here