SinesaNews.com – Selain Rizieq Shihab yang pagi tadi telah masuk ke Polda Metro Jaya, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Lima orang yang dimaksud adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Kelima orang tersebut merupakan orang-orang yang bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di masa pandemi pada kegiatan-kegiatan Rizieq Bulan November lalu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, “Kalau memang datang hari ini, hari ini kita periksa. Kalau tidak datang hari ini, ya ada upaya yang akan kita lakukan, karena itu terkait dengan satu peristiwa,” ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Upaya pihak kepolisian sebagai penegak hukum dalam proses penyidikan kepada para tersangka adalah upaya paksa untuk menangkap, menahan, menggeledah, dan melalukan penyitaan barang bukti.
“Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).