Penulis: Roger P. Silalahi
Kali ini saya bicara sebagai seorang Kriminolog lulusan Universitas Indonesia, terkait kasus Canon di Aceh Singkil.
Kasus ini bergulir terus, dan saya pastikan akan bergulir terus hingga hukum ditegakkan. Update terakhir adalah “Pemilik Canon Meminta Maaf”, suatu hal yang diluar nalar manusia sehat yang berlogika. Hal ini menunjukkan satu kejahatan baru telah dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan pemilik Canon meminta maaf.
Baca: Satpol PP Aceh Singkil dan Usaha Menghindari Jeruji Besi
Dalam kasus ini yang terjadi secara pasti walau belum berbukti disebut dengan “The Obstruction Of Justice”, menghambat terciptanya keadilan.
Ada beberapa jenis penghambatan:
1. Suap.
Suap adalah secara langsung atau tidak langsung atau sepakat untuk menerima keuntungan pribadi, baik berupa uang, barang, posisi, pangkat, janji, dengan memanfaatkan kewenangannya untuk bertindak sesuai permintaan, bukan berdasarkan objektivitas sesuai nilai nilai keadilan.
2. Sumpah Palsu
Yakni memberikan kesaksian dusta di bawah sumpah, ini pun bukan hal baru di Indonesia.
3. Laporan Palsu
Secara sengaja menyampaikan hal dengan yang dusta atau menyesatkan sifatnya, kepada aparat hukum dengan tujuan mempengaruhi penilaian aparat hukum atas sebuah kasus.
4. Menghilangkan Alat Bukti
Secara sengaja menyembunyikan, merusak, menghancurkan, atau menghilangkan hal apapun yang terkait dengan kasus yang terjadi.
5. Mangkir
Secara sengaja menghindar atau tidak hadir dalam posisinya sebagai pihak yang dibutuhkan keterangannya.
6. Mengintimidasi Saksi
Melakukan penekanan dan/atau pemaksaan dan/atau menghalangi dan/atau mempengaruhi sehingga saksi tidak dapat hadir atau memberikan keterangan yang tidak sebenarnya sebagai akibat dari intimidasi yang diterima.
Apa yang dilakukan terhadap pemilik, istri pemilik, anak pemilik, saudara pemilik, dan lain sebagainya, termasuk berbagai posting di media sosial yang mencoba menimbulkan fitnah dan kesan Canon mengejar dan menyerang turis (sementara video jelas menunjukkan Canon sedang bermain bersama anak-anak), dan cara pemfitnah mendapatkan video tersebut, keseluruhannya pada saatnya akan terbukti sebagai bagian dari “The Obstruction of Justice”. Segala fitnah dan penyimpangan informasi sudah dilakukan dalam kasus Canon ini, akan dapat dibuktikan.
————————-
Simak baik-baik…!!!
————————-
Bapak Kapolri Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bapak Sandiaga Salahuddin Uno, Bapak Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Bapak Kapolda POLDA ACEH, Bapak Kapolres Polres Aceh Singkil, Bapak Bupati Kantor Bupati Kabupaten Aceh SingkÍL., Bapak Camat Kantor Camat Pulau Banyak, Bapak Kepala SATPOL PP dan WH ACEH SINGKIL, dan para anggota Satpol PP Aceh Singkil (terutama Pak Gendut yang kasar dan sok jagoan), mohon perhatiannya.
Mohon segera lakukan proses hukum secara objektif, jujur, dan adil, sehingga rasa keadilan kami beserta lebih dari 120.925 orang lebih yang telah menandatangani petisi kami dapat terpenuhi atas kasus ini. Semoga proses hukum dapat segera dilakukan sebelum saya me-release informasi lengkap kasus ini ke berbagai Badan Dunia dan NGO yang bergerak di bidang Perlindungan Satwa, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Hukum, dan membuat keseluruhannya menjadi semakin buruk untuk Indonesia, khususnya Aceh.
Demikian dari saya selaku inisiator petisi “Pembunuhan Canon Oleh Satpol PP Aceh Singkil Harus Ditindak Secara Hukum” https://chng.it/wCFpSNwC
Salam hormat,
-Roger Paulus Silalahi-
#justiceforcanon
Komnas HAM
Indonesia Police Watch
Kemendagri_RI
Baca tulisan sebelumnya:
Sangat kejam, kelakukan yg sangat sadis. Lebih sadis dr binatang buas