Laporkan! Anies Jelas Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Penulis: Azas Tigor Nainggolan

SintesaNews.com – Akhirnya terbongkar bahwa proyek revitalisasi Monas yang dilakukan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan belum memiliki izin dari Setneg. Terbongkar juga bahwa Monas juga akan jadi salah satu lintasan event Formula E. Artinya penebangan 200 pohon di Monas adalah tindakan gelap tanpa izin dan ini melanggar hukum. Sementara WALHI Jakarta mengatakan terkejut dan DPRD Jakarta kaget katanya. Padahal kantor DPRD Jakarta itu letaknya di samping Monas. Kalian kemana aja sih? Apa sih kerja kalian?

Jelas bahwa tindakan penebangan 200 pohon di Monas itu adalah tindakan pidana Lingkungan Hidup yang diatur oleh UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ayo WALHI Jakarta dan DPRD Jakarta jangan hanya mengeluh – kaget juga terkejut saja. Kita warga Jakarta, WALHI Jakarta dan DPRD Jakarta juga siapa saja yang memiliki perhatian khusus pada kepentingan lingkungan hidup di Jakarta dapat melaporkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan ke polisi atau ke Polda Metro Jaya tindakan penebangan 200 pohon di Monas. Anies Baswedan mengatakan bahwa untuk menanggulangi banjir perlu memasukan air ke dalam tanah. Sementara ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Monas pohonnya ditebang dan permukaan tanahnya dibetonisasi atas nama revitalisasi. Kesimpulannya revitalisasi Monas, penebangan 200 pohon di Monas adalah pelanggaran hukum dan Anies Baswedan tidak konsisten.

-Iklan-

Penebangan 200 pohon di Monas adalah secara tegas dikatakan oleh UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai tindakan pidana. Dalam pasal 1 ayat 2 dan 3 UU no 32 Tahun 2009 diatur bahwa (2) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
(3) Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Aturan di atas bahwa lingkungan hidup harus dijaga dan pelanggaran atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah pelanggaran hukum. Tindakan pengrusakan atas lingkungan hidup itu berarti merusak dan menghancurkan kepentingan hidup generasi masa depan. Jakarta saat ini baru memiliki sekitar 9% ruang terbuka hijau (RTH). Padahal harusnya sesuai ketetapan UU dan kebutuhan kota, Jakarta seharusnya memiliki 30% RTH. Kok RTH yang terbatas itu, masih sedikit malah ditebang dan dimusnahkan? Aneh kan tindakan dan cara berpikir gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Seharusnya Monas sebagai RTH dijaga baik bukan malah ditebangi pohonnya. Jelas bahwa taman Monas sudah dibangun sejak lama, memang sebagai paru-paru kota Jakarta. Keberadaan Monas sebagai paru-paru masih kita rasakan hingga hari ini manfaatnya. Jadi setiap tindakan merusak keberadaan lingkungan taman Monas adalah pelanggaran hukum dan harus kita cegah. Begitu diatur dalam pasal 22 UU tersebut bahwa
Pasal 22
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sekali lagi saya menyatakan bahwa penebangan 200 pohon di Monas:
1. Harus dihentikan dan tidak diberi izin oleh Setneg,
2. Harus dilakukan penanaman kembali di Monas dengan pohon yang sejenis dan sama besarnya,
3. Harus ada laporan pidana ke Polda Metro Jaya atas tindakan gubernur Jakarta, Anies Baswedan.

Jakarta 23, Januari 2020
Azas Tigor Nainggolan
Advokat dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here