Lain Polda Lain Belalang, Polda Sumsel vs Polda Bali, Selamat Hari Pendidikan Nasional

Penulis: Roger P. Silalahi

Ramai berita penistaan agama oleh selebgram Lina Lufiawati alias Lina Mukherjee yang mengunggah konten “Makan Kulit Babi”. Dia mengunggah adegan makan babi sementara dia beragama Islam lalu dikecam banyak orang. Alasan Lina dianggap menista agama adalah mengucap “Bismillah…” sebelum mulai makan.

Lina pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel pada tanggal 27 April 2023.

-Iklan-

Sungguh hebat gerak cepat dari Polda Sumsel melalui Direskrimsus Kombes Pol Agung Marlianto Basuki. Beliau langsung mengeluarkan surat panggilan pertama pada tanggal 18 April 2023 padahal konten tersebut diunggah pada tanggal 17 Maret dan dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Ustaz M. Syarif Hidayat pada tanggal 19 Maret 2023.

Panggilan pertama untuk Lina keluar, diminta hadir tanggal 18 April 2023, namun Lina tidak hadir. Ketidakhadiran Lina pada panggilan pertama dinyatakan disebabkan karena kurang sehat (sakit perut) dan pada 27 April Polda Sumsel menetapkan Lina sebagai tersangka.

Lain di Polda Sumsel, lain di Polda Bali. Pelaporan kasus penistaan agama yang dilakukan Zaim Uchrowi melalui buku pelajaran PPKN kelas VII di Polda Bali ditolak.

Penistaan apa yang dilakukan Zaim Uchrowi melalui buku PPKN Kelas VII…?

Zaim Uchrowi bersama Ruslinawati adalah penulis buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) kelas VII yang memuat dugaan penistaan terhadap agama Kristen dan Katholik tersebut. Penulis pada halaman 79 menuliskan konsep trinitas dengan sangat salah, di mana kesalahan tersebut patut diduga disengaja mengingat latar belakang pendidikan dan pengalaman penulis.

Tepatnya yang dituliskan adalah sebagai berikut:

1. Kristen Protestan
Tuhannya adalah ALLAH, Bunda Maria, dan Yesus Kristus sebagai tiga yang tunggal atau trinitas. Injil menjadi kitab sucinya. Umat Kristen Protestan wajib beribadah setiap akhir pekan di gereja masing masing.

2. Katholik
Tuhannya sama dengan Kristen Protestan yakni Trinitas ALLAH , Bunda Maria, dan Yesus Kristus. Kitab sucinya juga Injil. Dengan peribadatan tersendiri berbeda dengan Protestan, umat Katholik wajib beribadah setiap akhir pekan di Gereja Katholik.

Masalah ini telah dilaporkan ke Kemendikbudristekdikti dan ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristekdikti namun tidak tuntas dan tidak ada permintaan maaf baik secara tertulis maupun secara langsung oleh penulis. Kalaupun mereka sudah minta maaf, permintaan maaf tidak menggugurkan pidananya, dan atas dasar itulah masalah ini dilaporkan ke Polda Bali.

Pelaporan ke Polda Bali dilakukan pertama kali tanggal 1 Desember 2022, didasarkan pada pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Bali. Tanggapan Polda Bali di luar harapan, laporan tersebut ditolak dengan alasan bahwa tidak ada surat keterangan terkait apa itu Trinitas yang sebenarnya dari ahli yang berkompeten atau dari pemuka agama terkait yang juga harus memastikan apakah benar hal yang dilaporkan tersebut adalah suatu penistaan.

Selain itu, Polda Bali juga mengatakan bahwa pelapor hanya 1 orang, tidak bisa diterima karena menyentuh agama maka harus dilaporkan oleh lembaga berbadan hukum, karena korbannya tidak hanya 1 orang. Lalu dimana hak warga negara…? Hilang karena tidak punya lembaga hukum…? Undang Undang apa yang dijadikan dasar…?

Walaupun tidak sepakat dengan hal tersebut, penuntut mengusahakan surat keterangan yang menjelaskan konsep trinitas dari pihak yang berkompeten dan pemuka agama. Setelah mendapatkan apa yang dipersyaratkan, pelapor kembali ke Polda Bali dan ditolak lagi.

Kali ini alasannya adalah pelaporan harus dari lembaga berbadan hukum untuk mendukung pelaporan, didapatkanlah surat penunjukkan lembaga berbadan hukum, namun pelaporan ditolak lagi. Alasan kali ini adalah harus ada penunjukkan dari lembaga keagamaan yang menunjuk pelapor sebagai perwakilan dari lembaga keagamaan tersebut. Dimintakan, didapatkan lalu kembali ditolak.

Kali ini dengan alasan “Karena sifatnya nasional, maka harus dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri..” Sungguh sebuah pembodohan dan pemutarbalikan aturan serta sistem hukum yang berlaku yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Bali. Memalukan.

Pendidikan petugas Kepolisian harus dikaji ulang. Pemahaman terkait kasus, hak warga negara, undang undang, dan pemahaman bahwa setiap langkah Kepolisian harus berdasar pada undang-undang. Polisi harus PRESISI dengan sebenar-benarnya, bukan sekedar jargon kosong.

Tentu diharapkan Polda Bali bisa mencontoh Polda Sumsel dalam menindaklanjuti kasus penistaan agama dan menindaklanjuti pelaporan atas Penulis Buku PPKN Kelas VII tersebut tanpa harus takut karena mengetahui kedekatan Zaim Uchrowi dengan Partai Keadilan Sejahtera. Polisi harus mampu berdiri tegak di atas kebenaran, menegakkan Konstitusi.

Selamat Hari Pendidikan Nasional.
Mari dalam rangka Hari Pendidikan Nasional kita secara serius mencoba benar-benar memperbaiki pendidikan yang ada. Pendidikan yang baik, yang tidak menistakan, yang tidak berat sebelah, yang ber-Pancasila, berdasarkan pada Undang Undang dan Konstitusi, dan mengedepankan kesetaraan hak setiap warga negara.

Roger P. Silalahi
Pemerhati Pendidikan
Penggiat Toleransi
Penggiat Kesetaraan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here