Lahan Hotel Sultan Kembali Milik Negara, Hotel akan Dirobohkan?

SintesaNews.com – Menteri Agraria/Tata Ruang (ATR) memutuskan tanah dan bangunan Hotel Sultan kembali ke pangkuan pengelolaan negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Sebagaimana dikutip dari Putusan PN Jaksel Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel disebutkan Indobuildco diberi tugas oleh Pemda DKI Jakarta membangun gedung Konferensi pada 1971. Salah satunya sebuah hotel bertaraf internasional yang harus selesai pada 1974. Tujuannya adalah sebagai tempat Konferensi PATA. Buildindoco lalu mendapatkan hak pengelolaan lahan di atas tanah 13 hektare.

Lalu terbit Sertifikat HGB Nomor 26 dengan luas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27 seluas 83.666 meter persegi. HGB itu berlaku selama 30 tahun atau habis pada 2003.

-Iklan-

Di sisi lain, BPN menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno tahun 1989. SK tersebut memasukkan tanah HGB nomor 26 dan 27.

Pada tahun 2000, Indobuildco mengajukan perpanjangan Sertifikat HGB untuk 20 tahun sehingga habis pada Maret 2023. Atas hal itu, Buildindoco menggugat ke PTUN Jakarta berharap bisa kembali mendapatkan HGB atas kawasan itu.

Pada September 2022, Pemerintah siap merevitalisasi kawasan Hotel Sultan jadi kawasan hijau. Hal itu dilakukan pasca menang gugatan di MA.

“Alhamdulillah hukumnya sudah clear, pemerintah sudah menang PK yang keempat kalinya. Kemudian HGB akan habis nanti bulan Maret dan April tahun 2023. Nah pasca itu kita akan manfaatkan revitalisasi bagaimana Hotel Sultan, kawasan Hotel Sultan ini menjadi kawasan yang jauh lebih baik ya,” kata Mensesneg Pratikno dalam akun YouTube Kemensetneg, Rabu (19/10/2022).

Pratikno menjelaskan langkah revitalisasi juga sebelumnya dilakukan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dia berharap kawasan Hotel Sultan lebih bisa dimanfaatkan.

“Kita sudah melakukannya di taman mini, kita akan melakukannya juga di Hotel Sultan jadi kawasan hijau kawasan yang lebih bisa dimanfaatkan karena lokasinya sangat-sangat sentral,” ujar Pratikno.

Pratikno menyampaikan mengenai rencana revitalisasi kawasan Hotel Sultan itu setelah meninjau kompleks GBK. Dia menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun kawasan ramah lingkungan.

Baca juga:

Pontjo Sutowo Tak Terima Hotel Sultan Kembali Diambil Negara, Gugat Menteri ATR/BPN, Bagaimana Asal-usulnya?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here