SintesaNews.com – Unit 2 Tindak Pidana Siber menangkap seorang perempuan berusia 53 tahun, atas kasus penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan berunsur SARA, dan berita bohong, pada 14 Desember 2020.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kom Pol. Rovan Richard Mahenu, S.I.K., M.Si.
Pelaku dijerat penegak hukum karena menyiarkan pemberitaan bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dan dengan sengaja di muka umum melalui lisan atau tulisan.
Pasal hukum yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu juga ia terkena Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Berawal dari tim Unit 2 Subdit Siber melakukan Cyber Patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang perempuan menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di social media Tiktok dengan nama akun “@yudinratu”.
Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 tim melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RW yang merupakan pemilik akun tiktok @yudinratu dan merupakan orang yang berada dalam video tersebut di Kampung Al Barokah RT02/09 Kelurahan Situ Udik Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat.
Barang bukti yang telah diamankan aparat adalah 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.
Pelaku kemudian dibawa petugas ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
https://www.instagram.com/p/CIzj0Y_l_JW/?igshid=mhdna36t4ldy