Kuasa Hukum PT. MBM Apresiasi Polisi yang Berhasil Tangkap Buron Kasus Tanah Charlie Chandra

SintesaNews.com – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Charlie Chandra dari persembunyiannya selama beberapa bulan ini. Charlie Chandra merupakan buron kasus tanah milik ahli waris The Pit Nio seluas 8,7 Hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, sekarang telah menjadi Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Muannas Alaidid Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur (PT. MBM) selaku pemegang hak kuasa dari ahli waris The Pit Nio memberi apresiasi atas keberhasilan polisi khususnya Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya yang menangkap Charlie Chandra di kawasan komplek Pasir Putih Ancol Timur, Pademangan, Jakarta Utara Minggu malam (17/3/2024).

Muannas menyebut kasus yang melibatkan Charlie Chandra dilaporkan bulan April 2023 lalu, bahkan pernah dilayangkan somasi untuk menyerahkan secara sukarela sertifikat yang menjadi objek sengketa, ternyata dinilai palsu dan masuk dalam daftar sita barang bukti terperkara yang masih ditangan pelaku.

-Iklan-

“Kami sebagai kuasa hukum PT. MBM sangat mengapresiasi kerjasama Tim Polda Metro Jaya dan Polda Banten atas keberhasilan menangkap DPO kasus mafia tanah 8,7 hektar di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang (Kawasan PIK 2) yang merugikan klien kami, kabarnya pelaku akan diserahkan tim penyidik Polda Banten oleh Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya Minggu malam terhitung penangkapan masih 1 X 24 Jam (18/3).

Charlie didapati 2 (dua) kali mangkir dari panggilan dan tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dilaporkan bersama notarisnya Sukamto SH, M.Kn dengan sebab mengajukan permohonan balik nama secara diam-diam sertifikat SHM No. 5/Lemo semula atas nama Sumitha Chandra menjadi Ahli waris Sumitha Chandra pada Februari 2023.

Meski pelaku diketahui selama ini merasa memiliki sertifikat, namun sertifikat dalam penguasaannya itu adalah hasil kejahatan tindak pidana pemalsuan surat sejak peralihan pertama dari Chairil Widjaya ke Sumitha Chandra Produk AJB yang merupakan produk AJB No.202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Pit Nio dengan Chairil Widjaya sesuai dengan Putusan Pengadilan No : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan Paul Chandra telah membuat cap jari atau cap jempol di atas Akta Jual Beli tanah No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 di atas nama saksi The Pit Nio untuk realisasi jual beli tanah sertifikat No.5 dengan begitu clear hukumnya mutatis mutandis akte jual beli No.38 tanggal 9 Februari 1988 dimana Sumitha Chandra dulunya selaku pembeli dipastikan adalah TIDAK SAH.

Lebih lanjut Muannas menyatakan bahwa pemilik sertifikat itu tidak mutlak dianggap pemilik sah atas tanah. Sebab siapapun yang memiliki sertifikat belum tentu dia memiliki hak atas tanah dan tidak bisa diganggu gugat. Ada objek tanah yang memiliki sertifikat lebih dari satu atau adakala oknum yang sengaja mensertifikatkan tanah yang bukan miliknya.

Sertifikat dapat berlaku sebagai pembuktian yang kuat dan bisa dianggap benar sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan. Kalau dalam kasus ini kan jelas ada pemalsuan, sudah ada putusan pengadilannya kok malah dibalik nama. Menurutnya selama orang yang merasa dirugikan dapat membuktikan bahwa dialah pemilik sah dari obyek tanah yang telah bersertifikat tersebut, maka hakim bisa membatalkan mencabut sertifikat tersebut, meskipun orang yang merasa dirugikan tersebut hanya berbekal letter C, girik, petok, SKT (Surat Keterangan Tanah).

Diketahui Charlie Chandra sebelumnya sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencahrian Orang) sejak 8 Desember 2023 lalu dengan Nomor : DPO/54/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA melanggar pasal 263 jo pasal 55 KUHPidana tertanggal 28 April 2023.

Reportase Nurul Azizah dengan Nara Hubung : Muannas Alaidid
Kuasa Hukum PT MBM
Contact Person : 081282847280

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here