Penulis: Ganda Situmorang
Saya sangat menyesalkan KPK seringkali mengumbar pernyataan ke publik terkait penyelidikan suatu kasus.
KPK entah secara sengaja atau tidak ikut-ikutan berulangkali naik panggung opini publik yang sedang hangat. Akibatnya KPK menyerupai lembaga politik daripada lembaga penegak hukum.
Dalam penyelidikan kasus Formula E misalnya, KPK beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang tidak perlu karena sifatnya opini belaka, bukan tindakan penegakan hukum.
Dalam Penindakan Korupsi, KPK memiliki wewenang besar dan lengkap mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan. Pada tahapan tersebut KPK tidak perlu mengeluarkan pernyataan yang sifatnya wacana publik. Penegakan hukum adalah tindakan bukan wacana publik.
Sangat mengherankan kok KPK sering mengumbar pernyataan terkait tahap penyelidikan suatu kasus. Bukankah tindakan tersebut melanggar kode etik?
Keseringan berwacana inilah yang bisa menyeret KPK ke pusaran opini publik bahkan jadi instrumen politik praktis. Akibatnya, dalam kasus penyelidikan Formula E, KPK sekarang seolah jadi musuh bersama baik pendukung pro justicia maupun pendukung Anies Baswedan.
Akibat dari keseringan melemparkan pernyataan ke publik, KPK berada dalam posisi serba salah karena sudah terjebak panggung wacana publik. Dalam kasus Formula E, ketika KPK mau meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan dituding kriminalisasi. Mau mengentikan proses penyelidikan dituding melindungi koruptor.
Ini jadi pembelajaran buat KPK ke depan. Tidak perlu so-sokan kebanyakan pernyataan. Kerja saja tegakkan hukum, berantas korupsi, dan tangkap para koruptor tanpa tendensi.
Apapun opini dan wacana politik di tengah masyarakat tidak boleh mempengaruhi kerja-kerja KPK dalam penegakan hukum.
Penegakan Hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, tanpa pandang musim. Wacana publik itu bagiannya rakyat Indonesia, ga usah pecicilan mau borong semuanya. Tidak ada unsur maupun peristiwa korupsi dalam wacana. Jadi saya minta KPK hentikan berwacana karena itu ranahnya publik.
Ganda Situmorang
Tenaga Ahli Pencegahan Korupsi KPK 2019-2020
Salam Anti Korupsi
9 Oktober 2022