KPK Duga Langgar UU Ketenaganukliran dan BAPETEN Tidak Laksanakan Pengawasan

Togap Marpaung

SintesaNews.com – Jika kita memasuki gedung-gedung di Jakarta terutama di perkantoran Pemerintah, terkadang ada alat X-ray yang digunakan untuk mendeteksi barang bawaan yang berada di tas. Tak ketinggalan di Gedung KPK alat tersebut tentu saja terpasang.

Ironisnya, sumber SintesaNews com, Togap Marpaung (TM), eks pengawas senior BAPETEN menemukan bahwa alat X-ray yang terdapat di pintu masuk KPK tak mengantongi izin Dari BAPETEN.

Baca: Diduga 3 Unit Alat X-Ray di KPK Tak Berizin, Pimpinan KPK Langgar UU Ketenaganukliran

-Iklan-

TM mengatakan kepada SintesaNews.com bahwa fungsi mendasar pesawat sinar-X (X-ray) adalah untuk mengetahui isi bagasi berupa apapun itu, misalnya tas atau koper dari pengunjung yang masuk ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena diikuatirkan ada barang terlarang, diantaranya senjata tajam, senjata api, narkoba dan sebagainya. Tujuan utama adalah pencegahan barang terlarang,” ujar TM.

“Pesawat sinar-X jenis ini dikenal dengan nama fluroskopi bagasi di bidang industri untuk membedakan alat yang sejenis untuk tujuan fluroskopi medik di
bidang kesehatan,” sambungnya.

Ia melanjutkan, “Dampak teknis jika X-ray ini tidak ada izin dari Bapeten adalah melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-undang No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan PP terkait keselamatan dan PP terkait perizinan.”

“Persyaratan teknis mensyaratkan harus ada izin penggunaan X-ray karena tegangan tabung (kV) dan arus tabung (mA) X-ray tidak dikecualikan dari izin,” jelas TM.

Dirinya menuturkan, “Potensi bahaya sebagai efek radiasi bagi orang yang mengoperasikan alat tersebut dan orang yang di sekitarnya jika tidak dioperasikan oleh seseorang yang sudah terlatih.”

“Juga wajib ada penanggung jawab keselamatan radiasi yang dikenal dengan Petugas Proteksi Radiasi yang mendapat Surat Izin Bekerja dari Bapeten setelah terlebih dahulu dinyatakan lulus pelatihan proteksi radiasi,” paparnya.

Bagaimana jika X-ray mendeteksi barang berbahaya seperti sajam, senpi, atau narkoba namun X-ray yang digunakan tidak seizin Bapeten?

Sebagaimana dijelaskan, poin utama adalah jika ada izin dari Bapeten berarti semua persyaratan teknis dan administrasi telah dipenuhi, dijamin X-ray berfungsi dengan baik secara optimal dan aspek keselamatan pun dijamin.

TM mengakui dirinya sudah melaporkan persoalan ini.

“Saya sudah terlebih melaporkan kasus pelanggaran UU Ketenaganukliran ini kepada pihak KPK hingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan diberitakan dua media dua tahun lalu,” ungkap TM.

Baca: Pejabat BAPETEN dan Pegawai KPK Akui Tidak Ada Izin 3 Unit X-Ray, Lanjut Penegakan Hukum

Langkah itu saya lakukan karena tidak ada itikad baik dari Pimpinan KPK taat terhadap regulasi,” bebernya.

“Bahkan, sayapun sudah menulis kasus ini pada buku 3 yang terbit minggu depan seiring dengan ISBN sudah terbit,” sambungnya.

“Tujuan adalah pembelajaran sebagai mengingatkan bagi KPK dan instansi apapun wajib taat hukum jika mempunyai X-ray wajib ada izin sebelum digunakan untuk tujuan industri atau Kesehatan,” ujar TM.

Kendati demikian, menurut TM, ternyata hingga kini belum juga ada izin penggunaan X-ray KPK dari Bapeten ketika saya memantau website Bapeten, B@lis: Bapeten Licensing and Inspection System pada bulan Juli dan awal Agustus 2023.

“Saya pun bertemu dengan salah satu staf ibu X, Humas KPK untuk memastikan apakah KPK sudah mempunyai izin penggunaan X-ray, yang ternyata belum ada dan kami cek website Bapeten, B@lis secara bersama, tanggal 2 Agustus 2023,” pungkas TM.

Baca juga:

Waduh Parah! Alat X-Ray di Istana Presiden Tak Berizin, Pengawasan Nuklir Kacau, Kepala BAPETEN Ngapain Aja?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here