SintesaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menerima informasi bahwa salah 1 saksi penting dalam kasus korupsi ekspor benih lobster yang melibatkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, meninggal dunia pada 31 Desember 2020 lalu.
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 4 Januari 2020.
Saksi tersebut adalah pengendali PT Aero Citra Kargo, Deden Deni. Sebulan lalu, pada 7 Desember 2020, (alm.) Deden sempat diperiksa oleh KPK.
Saat itu, penyidik mendalami perihal pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Perusahaan yang dipegang Deden ini merupakan perusahaan yang ditunjuk Edhy Prabowo untuk memonopoli hak ekspor benih lobster (benur).
PT ACK adalah satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur ke luar negeri.
KPK menduga melalui perusahaan ini, Edhy dkk menerima fee pengangkutan. PT ACK memasang tarif pengangkutan Rp 1.800 per ekor. Uang hasil ekspor itu kemudian diduga masuk ke rekening pemegang PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri. KPK menduga kedua orang itu adalah ‘orangnya’ Edhy.
Meski salah satu saksi penting sudah meninggal dunia, KPK yakin masih banyak bukti cukup untuk membuktikan korupsi para tersangka.
“Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka,” kata Ali.
Kasus korupsi ekpor benur ini sudah menyeret beberapa tersangka, selain Edhy Prabowo, staf khusus dan sekretaris pribadinya juga menjadi tersangka, yaitu Safri dan Andreau Pribadi Misata, dan Amiril Mukminin. Juga pengurus PT ACK terjerat menjadi tersangka, yaitu Siswadi.
Selain itu staf istri Menteri KP Ainul Faqih dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito juga berstatus sebagai tersangka.