Kongres Gerakan Pemuda Marhaenis Ilegal Berpotensi Ricuh, Ganjar Batal Hadir

Penulis: Dahono Prasetyo

SintesaNews.com – Kongres ke X Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di Bali tanggal 5-7 November 2021 yang digagas oleh Heri Satmoko dan Didik Supandri, menyimpan konflik internal organisasi.

Hal tersebut disampaikan dalam acara audiensi jajaran Dewan Pembina dan Deklarator Kebangkitan GPM bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo semalam (31/10) di rumah dinas Gubernur.

-Iklan-

Kongres yang mendapat dukungan dari Golkar melalui Bambang Soesatyo secara legalitas berstatus cacat hukum. GPM di bawah kepemimpinan Caretaker Heri Satmoko memiliki 2 akta pendirian dan 2 SK Kemenkumham yang berbeda.

“Akta pertama yang dikeluarkan Notaris Nisa Rahmawati, SH menghasilkan SK Kemenkumham AHU-0015421.ah.01.07 tahun 2018 digugurkan dengan membuat akta akta baru nomor 10 tanggal 18 juni 2021 di hadapan notaris Sasmito Raharjo, SH dan disahkan berdasar AHU-0040917.ah.01.04 tahun 2021,” jelas Willem M Tutuarima selaku Ketua Dewan Pembina GPM.

“Akta dan SK Kemenkumham yang terakhir dibuat Heri Satmoko tanpa sepengetahuan hampir seluruh Dewan Pembina. Manipulasi legalitas tersebut digunakan untuk melaksanakan Kongres,” lanjut Willem M Tutuarima saat bertemu dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Menurutnya hal tersebut berpotensi menimbulkan kericuhan organisasi pada saat berlangsungnya Kongres.

Ganjar Pranowo dengan tegas menolak menghadiri undangan Kongres GPM dan menyarankan untuk menyelesaikan persoalan legalitas. Kongres menurutnya tidak memiliki kepastian dasar hukum yang sah dan menimbulkan dualisme kepengurusan kelak.

“Kita sedang berkordinasi dengan Kapolri dan Kemendagri untuk meninjau kembali perijinan pelaksanaan Konggres di Bali,” jelas Willem M Tutuarima dalam keterangan pers seusai bertemu Ganjar Pranowo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here