Komnas HAM Ungkap Ada Pihak yang Mendesak Kasus Matinya FPI Pelanggaran HAM Berat

SintesaNews.com – Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik dalam siaran persnya kemarin (26/1/2021) mengungkap adanya pihak yang mendesak agar tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menjadi pelanggaran HAM berat.

“Kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat,” sebut Komnas HAM.

Taufan mengakui desakan itu dilakukan secara sistematis dan terus-menerus.

-Iklan-

“Memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat,” kata Taufan.

Taufan menyebut penggiringan opini agar kasus tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat juga dilakukan. Salah satu caranya melalui penyebaran disinformasi.

“Termasuk dengan cara menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lainnya yang sebetulnya tidak berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus laskar FPI,” ujarnya.

Menurut Komnas HAM RI, langkah disinformasi ini disinyalir bersifat sistematis untuk membangun opini dan mendesakkan pada kesimpulan tertentu yakni menggolongkan kasus ini pada pelanggaran HAM yang berat.

Taufan menegaskan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus KM 50. Kesimpulan itu pun didukung dengan data dan bukti yang ditemukan Komnas HAM saat melakukan investigasi.

“Padahal, berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM RI tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Taufan.

Baca juga:

Mengapa Kasus Matinya FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here